Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

KPU Jakarta Tetapkan Hasil Perhitungan Suara Pilgub 2024, Meskipun Ada Ketidakhadiran Saksi Paslon 1 dan 2

BITVonline.com - Minggu, 08 Desember 2024 10:14 WIB

JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024. Pasangan calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, berhasil meraih suara terbanyak, mengungguli pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, serta pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Namun, proses penetapan hasil tersebut tidak berjalan tanpa kendala. Dalam rapat pleno rekapitulasi suara yang berlangsung di Ballroom Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024), saksi dari Paslon 1 dan 2 tidak hadir untuk menandatangani berita acara. Alhasil, penandatanganan hanya dilakukan oleh saksi dari Paslon nomor urut 3. Rapat pleno juga sempat diskors dua kali karena ketidakhadiran saksi dari kedua pasangan calon tersebut.

Meski ada hambatan tersebut, Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menegaskan bahwa hasil rekapitulasi suara tetap sah. “Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024, saya nyatakan sah,” ujar Wahyu.

Pada kesempatan yang sama, anggota KPU Jakarta Divisi Teknis, Donny Wijaya, memberikan klarifikasi terkait beberapa keberatan yang disampaikan oleh saksi Paslon 1 dan 2. Salah satunya terkait dugaan kecurangan di TPS Pinang Ranti, di mana banyak pemilih yang tidak menerima formulir C6, yang menyebabkan mereka tidak dapat memberikan suara.

Menanggapi hal ini, Wahyu Dinata menegaskan bahwa ketidakhadiran pemilih di TPS tidak mempengaruhi legitimasi hasil pemilihan. “Apa penyebab pemilih tidak hadir ke TPS, tentu saja hal tersebut tidak mempengaruhi legitimasi hasil pemilihan,” ujarnya. Wahyu menambahkan bahwa setiap keberatan telah ditindaklanjuti oleh penyelenggara di tingkat kecamatan.

Donny Wijaya juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memutuskan apakah perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Namun, ia mengungkapkan bahwa hingga hari rekapitulasi, pihak KPU tidak menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang.

“Pada tanggal 6 Desember 2024, kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Donny.

Dengan hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan, kini KPU Jakarta akan melanjutkan tahapan berikutnya dalam proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI

Berita

Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian

Berita

Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul

Berita

Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi

Berita

Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI

Berita

Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan