SUMUT -Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menyatakan akan mengajukan gugatan atas hasil rekapitulasi Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan pers pada Minggu (8/12/2024).
Menurut Yance, gugatan tersebut rencananya akan disampaikan setelah pengumuman Gubernur Sumut terpilih pada 15 Desember 2024. Langkah ini diambil karena pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Kecurangan tersebut diduga bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), terutama terkait dengan pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih mereka pada hari pencoblosan.
“Sebagian besar relawan kami melaporkan adanya kesulitan bagi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena faktor cuaca buruk, terutama hujan deras yang menghambat mobilitas. Kondisi ini terutama dirasakan oleh pemilih yang mayoritas berusia 45 tahun ke atas,” kata Yance.
Menurutnya, pemilih di wilayah Medan dan sekitarnya terpaksa menunda keberangkatan ke TPS karena hujan yang berlangsung hingga malam hari. Ia juga menambahkan, meskipun telah menghubungi KPU Sumut untuk meminta kebijakan darurat terkait cuaca ekstrem, jawaban yang diterima tidak memadai. “KPU Sumut menyatakan mereka akan menunggu instruksi dari KPU pusat, padahal dalam situasi darurat seperti itu, seharusnya KPU Sumut bisa mengambil langkah sendiri,” lanjut Yance.
Berdasarkan aturan dalam Pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, para calon kepala daerah yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari kerja setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh KPU. Mahkamah Konstitusi memiliki waktu maksimal 45 hari untuk memutuskan sengketa tersebut.
Dalam proses gugatan ini, pihak Edy-Hasan akan melampirkan bukti-bukti pelanggaran pemilu dan keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi suara. Jika dokumen bukti yang diajukan kurang lengkap, pihak penggugat diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapinya.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil Pilkada ini bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat (9) Undang-Undang Pilkada.
(N/014)