JAKARTA -Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), mengungkapkan kekecewaannya terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka menilai laporan dugaan pelanggaran Pilkada Jakarta 2024 yang diajukan pihaknya tidak ditindaklanjuti dengan serius.
“Kami sudah melaporkan di setiap Bawaslu, baik kota maupun provinsi. Akan tetapi dari ratusan pelaporan yang sudah kami buatkan tidak ada satu pun yang ditindaklanjuti,” kata Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, Minggu (8/12/2024).
Ramdan menambahkan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah terakhir untuk mencari keadilan.
“Dalam tiga hari ke depan, kami akan mempersiapkan laporan untuk diajukan ke MK. Mudah-mudahan rumah hukum ini bisa memberikan keadilan bagi demokrasi,” ujar Ramdan.
Menanggapi tudingan tersebut, Komisioner Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo, memastikan bahwa pihaknya menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dalam menangani perkara ini, kami tidak bisa serampangan. Kami harus taat pada hukum acara, ada mekanisme dan prosedur yang harus ditaati,” ujar Benny, Minggu (8/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa setiap laporan harus melalui kajian awal untuk menentukan kelengkapan formil dan materiil. Jika ditemukan kekurangan, pelapor akan diminta melakukan perbaikan.
“Kalau sudah dinyatakan lengkap, kami lanjutkan dengan klarifikasi,” jelasnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 dalam rapat pleno di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang diusung PDIP dan Hanura berhasil meraih suara terbanyak, yakni 2.183.239 suara. Pasangan RIDO berada di posisi kedua dengan 1.718.160 suara, sementara pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana menempati posisi ketiga dengan 459.230 suara.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menegaskan hasil rekapitulasi suara telah melalui proses transparan dan sesuai aturan.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara saya nyatakan sah,” kata Wahyu.
Buntut dari kekecewaan terhadap hasil rekapitulasi suara dan penanganan laporan oleh Bawaslu, Tim Hukum RIDO akan menggugat hasil Pilkada ke MK. Langkah ini diambil untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan.
“Kami percaya Mahkamah Konstitusi adalah rumah hukum yang mampu menegakkan keadilan demokrasi di negeri ini,” tutur Ramdan.
(N/014)