Edy Rahmayadi-Hasan Basri Ajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pilkada Sumut 2024

BITVonline.com - Rabu, 11 Desember 2024 12:15 WIB

Medan – Pasangan calon (Paslon) Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri, mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut 2024 setelah kalah dari pasangan Bobby Nasution-Surya. Gugatan tersebut diajukan pada Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB, dan telah terdaftar dengan nomor perkara 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui akta pengajuan permohonan, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri memberikan kuasa kepada tim pengacara mereka yang dipimpin oleh Yance Aswin untuk menangani proses hukum ini. Permohonan gugatan ini berfokus pada perselisihan hasil Pilkada Gubernur Sumatera Utara 2024, yang telah diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil suara oleh KPU pada Senin (9/12/2024).Dalam rapat tersebut, pasangan Bobby Nasution-Surya tercatat unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 3.645.611, sementara Edy Rahmayadi-Hasan Basri hanya memperoleh 2.009.311 suara. Meskipun hasil rekapitulasi tersebut telah diumumkan, saksi dari Edy-Hasan, Leonardo Marbun, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kecurangan yang diduga terjadi selama proses Pilkada, sehingga mereka memutuskan untuk membawa masalah ini ke MK.

“Gugatan ini kami ajukan karena kami menemukan berbagai kecurangan yang terjadi selama Pilkada,” ungkap Leonardo Marbun. Menurutnya, terdapat keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam upaya memenangkan pasangan nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya, termasuk pejabat sementara (Pj) kepala daerah dan partai tertentu.Leonardo juga menyebutkan adanya sejumlah temuan yang mencurigakan, seperti tingginya persentase surat suara tidak sah dan distribusi formulir C6 yang tidak merata. Salah satu temuan mencolok adalah adanya kejanggalan di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Kuala Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, yang tercatat memiliki angka partisipasi pemilih mencapai 100 persen, padahal tidak ada pemilih tambahan yang tercatat di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT).“Kami menduga ada pemilih tambahan yang tidak terdaftar, hal ini sangat janggal dan menjadi alasan kami untuk menggugat hasil Pilkada,” tambah Leonardo.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Gugatan Ijazah Berlanjut, Dokter Tifa Paparkan Analisis Wajah Jokowi di Persidangan

Berita

Wabup Tapteng: Ramadhan Fair Jadi Momentum Kebangkitan UMKM Pascabencana

Berita

TPAKD Deli Serdang Usung Empat Pilar Akses Keuangan Inklusif pada 2026

Berita

Bareskrim Kejar Dua Bandar Narkoba yang Setor Rp2,8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota

Berita

Hadapi Survei 2026, Kemenkum Bali Siapkan Evaluasi Ketat SPAK, SPKP, dan SKM

Berita

KSPI Bongkar Modus Perusahaan Hindari THR Pekerja