SUMUT -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 33 kabupaten/kota. Namun, hasil Pilkada di 14 daerah justru digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut melibatkan tiga Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) dan sebelas Pemilihan Bupati (Pilbup).
Menurut data yang tercantum di situs resmi MK pada Kamis (11/12/2024) pagi, seluruh gugatan ini diajukan oleh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil perolehan suara yang diumumkan oleh KPU. Rekapitulasi suara sudah memasuki tahap akhir di tingkat kabupaten/kota, sehingga batas waktu pendaftaran gugatan telah berakhir tiga hari yang lalu.
Tiga Pilwalkot yang Digugat:
Pilwalkot Medan – Pasangan calon Ridha Dharmajaya-Abdul Rani mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Medan.Pilwalkot Binjai – Gugatan juga diajukan oleh pasangan calon Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah terhadap hasil Pilkada Binjai.Pilwalkot Pematangsiantar – Pasangan petahana, Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon, turut mengajukan gugatan ke MK.
Sebelas Pilbup yang Digugat: Sebagian besar gugatan berasal dari pasangan calon petahana, yang merasa hasil Pilkada tidak sesuai dengan harapan mereka. Beberapa di antaranya adalah:
Pilbup Toba – Gugatan diajukan oleh pasangan calon petahana, Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu.Pilbup Tapanuli Utara – Pasangan calon petahana Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat mengajukan gugatan.Pilbup Tapanuli Tengah – Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul juga mengajukan gugatan.Pilbup Labuhanbatu – Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar menjadi pemohon dalam gugatan ini.Pilbup Deli Serdang – Pasangan M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Deli Serdang.
Selain itu, ada juga gugatan yang diajukan terhadap calon yang menang melawan kotak kosong:
Pilbup Nias Utara – Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nias Utara.
Gugatan Terhadap Pilgub Sumut: Tak hanya Pilkada tingkat kabupaten/kota, hasil Pilgub Sumut juga digugat. Calon Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan wakilnya Hasan Basri Sagala, yang sebelumnya kalah dalam Pilgub, mengajukan gugatan terhadap hasil Pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi.
Berikut adalah daftar lengkap 14 Pilkada di Sumut yang digugat ke MK:
Perselisihan Hasil Pilwalkot MedanPemohon: Ridha Dharmajaya-Abdul RaniPerselisihan Hasil Pilbup Nias SelatanPemohon: Fajarius Laia-Sifaoita BuuloloPerselisihan Hasil Pilbup SamosirPemohon: Freddy Lamhot P Situmorang-Andreas Bolivi SimbolonPerselisihan Hasil Pilwalkot BinjaiPemohon: Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri AlfisahPerselisihan Hasil Pilbup Deli SerdangPemohon: M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri AgungPerselisihan Hasil Pilbup Tapanuli TengahPemohon: Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin SitompulPerselisihan Hasil Pilbup Tapanuli UtaraPemohon: Satika Simamora-Sarlandy HutabaratPerselisihan Hasil Pilbup TobaPemohon: Poltak Sitorus-Anugerah Puriam NaiborhuPerselisihan Hasil Pilbup Nias UtaraPemohon: Evorianus HarefaPerselisihan Hasil Pilbup LabuhanbatuPemohon: Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa SiregarPerselisihan Hasil Pilbup Labuhanbatu SelatanPemohon: Ari Wibowo-Azwar Sazali TanjungPerselisihan Hasil Pilbup Mandailing NatalPemohon: Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein NstPerselisihan Hasil Pilwalkot PematangsiantarPemohon: Susanti Dewayani-Ronald Darwin TampubolonPerselisihan Hasil Pilbup Humbang HasundutanPemohon: Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite
Gugatan ini akan diproses oleh Mahkamah Konstitusi dalam waktu yang telah ditentukan. Jika ada putusan yang menguntungkan pemohon, kemungkinan besar akan terjadi perubahan terhadap hasil Pilkada di sejumlah daerah tersebut.
Pihak KPU Sumut maupun MK belum memberikan tanggapan resmi mengenai proses gugatan ini. Publik pun menantikan hasil final dari Mahkamah Konstitusi untuk menentukan siapa yang berhak memimpin daerah-daerah tersebut dalam lima tahun mendatang.
(n/014)