Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

KPU DKI Jakarta Akan Umumkan Pemenang Pilkada 2024 Paling Lambat Tiga Hari Setelah MK Beri Pemberitahuan

BITVonline.com - Kamis, 12 Desember 2024 03:34 WIB

JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pengumuman pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberi pemberitahuan terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menjelaskan bahwa pengumuman hasil Pilkada akan dilaksanakan setelah KPU menerima pemberitahuan resmi dari MK mengenai permohonan perselisihan hasil pemilihan. “Paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka tahapan berikutnya KPU DKI akan menetapkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024,” kata Fahmi dalam keterangan resminya pada Kamis (12/12/2024).

Menurut Fahmi, pemberitahuan terkait BRPK dijadwalkan akan diterima pada 19-20 Desember 2024. Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan menetapkan pasangan calon terpilih dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan tersebut diterima. “Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kita umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024,” jelasnya.

Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menyebutkan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan. Jika terdapat permohonan sengketa, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

Hingga batas waktu pengajuan sengketa pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59, tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan pantauan di Gedung MK, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, dan pasangan calon Nomor Urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak tercatat mengajukan gugatan ke MK. Hal ini juga dapat dilihat di laman resmi Mahkamah Konstitusi, yang tidak mencatatkan adanya gugatan sengketa dari kedua pasangan calon tersebut.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada adalah tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil pemilihan. KPU Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan hasil Pilkada pada Minggu (8/12), yang berarti batas akhir pengajuan sengketa adalah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB. Mengingat tidak ada gugatan yang diajukan, maka KPU DKI Jakarta akan melanjutkan tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan berakhirnya batas waktu pengajuan gugatan dan tanpa adanya sengketa, masyarakat DKI Jakarta kini tinggal menunggu pengumuman resmi mengenai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Penantian ini menandai akhir dari rangkaian Pilkada 2024, dan pasangan terpilih akan melanjutkan kepemimpinan di DKI Jakarta dalam lima tahun ke depan.

KPU DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan dan memastikan semua tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Masyarakat diharapkan dapat menerima hasil Pilkada dengan lapang dada dan terus mendukung proses demokrasi yang berjalan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Kejari Surabaya Tangkap Buronan Kasus Kredit Fiktif BPR Iswara Artha

Berita

Komdigi Bentuk Tim Khusus untuk Percepat Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

Berita

Gus Ipul Sebut Sarasehan Ulama Jadi Dasar Diskusi Asta Cita di Konbes PBNU

Berita

Pembantu Rumah Tangga di Kisaran Tertangkap Curi ATM Milik Majikan, Total Kerugian Capai Rp 37,5 Juta

Berita

Kecelakaan Tunggal Pengendara Motor di Grand Depok City, Diduga Karena Mengantuk

Berita

Pemko Medan Gelar Konsultasi Publik untuk KPBU Penerangan Jalan