Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 21 provinsi dan 257 kabupaten/kota tidak menghadapi sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah-daerah tersebut siap menetapkan pasangan calon terpilih pada 9 Januari 2025.
“Berdasarkan data Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 257 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Rabu (8/1/2025).
Ia menambahkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah tersebut dapat langsung melanjutkan proses penetapan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih. Di sisi lain, sebanyak 310 perkara PHP telah diregistrasi oleh MK, terdiri dari 23 perkara untuk pemilihan gubernur, 238 untuk pemilihan bupati, dan 49 untuk pemilihan wali kota, yang tersebar di 233 kabupaten/kota. Sidang pendahuluan MK dimulai pada 8 Januari hingga 16 Januari 2025.
Agenda berikutnya adalah penyampaian keterangan dari KPU, pihak terkait, dan Bawaslu yang akan berlangsung dari 17 Januari hingga 4 Februari 2025. MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk memutuskan seluruh sengketa pilkada dan menargetkan putusan terakhir pada 11 Maret 2025.
“Kami sudah menetapkan jadwal sidang sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi. Putusan paling lambat akan diumumkan pada 11 Maret,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Mohammad Faiz. Faiz menegaskan bahwa MK telah mempersiapkan segala kebutuhan persidangan dengan matang. Ia optimistis semua perkara dapat diselesaikan tepat waktu. “Insyaallah, manajemen persidangan yang sudah dirancang akan memastikan proses berjalan lancar,” tutup Faiz.
(christie)