Jakarta – Pasangan calon nomor urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail bin Yahya resmi mencabut gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan tersebut disampaikan Willy secara daring dalam sidang sengketa di MK pada Kamis (9/1/2025). Perkara yang terdaftar dengan nomor 269/PHPU.
Gub-XXII/2025 ini sebelumnya mempersoalkan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilgub Kalteng. Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Panel 3, Arief Hidayat, menanyakan konfirmasi kepada Willy mengenai pencabutan gugatan. “Betul permohonan perkara 269 dicabut?” tanya Arief. Willy menjawab, “Betul Pak Hakim. Kami melakukan penarikan kuasa serta penarikan permohonan.”
Kemudian, Arief menanyakan mengenai tanda tangan surat pencabutan yang telah diserahkan oleh Willy dan Habib Ismail ke MK. Setelah memastikan bahwa surat tersebut sah dan ditandatangani kedua pasangan calon, Arief mengonfirmasi, “Karena ini sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangani kedua principal, pencabutan ini sah dilakukan, tidak perlu disampaikan permohonannya.”
Sebagai informasi, pasangan Willy Yoseph-Habib Ismail memperoleh 279.426 suara dalam Pilgub Kalteng 2024, meskipun mereka sebelumnya mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu.
(christie)