KPU Dilaporkan ke PTUN dan Diminta Diskualifikasi Paslon Prabowo-Gibran

BITVonline.com - Kamis, 08 Februari 2024 08:24 WIB

JAKARTA  – Gugatan yang diajukan oleh Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1632 Tahun 2023 berkaitan dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang melibatkan nama-nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah menimbulkan sorotan yang mendalam dalam ranah hukum dan politik di Indonesia.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memunculkan serangkaian argumen dan kontroversi yang kompleks. Salah satu poin utama dalam petitum gugatan adalah permintaan agar PTUN Jakarta menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait penetapan pasangan calon tersebut. Selain itu, pihak penggugat juga meminta agar PTUN Jakarta menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU tersebut serta membatalkan pencalonan kedua pasangan calon tersebut.

Dalam substansi gugatan tersebut, terdapat klaim bahwa Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya telah menyatakan bahwa seluruh komisioner KPU RI melanggar kode etik terkait kepastian hukum pencalonan Gibran Rakabuming Raka. DKPP menekankan bahwa walaupun pencalonan Gibran dianggap sah, tindakan KPU yang terlambat dalam merevisi syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden menimbulkan ketidakpastian hukum. Para komisioner KPU RI disanksi etik karena dianggap tidak profesional dalam menangani hal tersebut.

Namun, terdapat juga argumen yang menyatakan bahwa secara konstitusional, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki keberlakuan yang final dan mengikat sejak dibacakan, baik dengan adanya revisi Peraturan KPU maupun tanpanya. Hal ini telah diakui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang dihadirkan dalam persidangan DKPP. Meskipun pada awalnya KPU menolak pendaftaran Gibran berdasarkan Peraturan KPU yang belum direvisi, KPU kemudian mengubah persyaratan calon presiden dan wakil presiden dengan merevisi peraturannya, meskipun revisi tersebut terlambat.

Kronologi peristiwa menunjukkan bahwa KPU menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran pada 25 Oktober 2023, meskipun pada saat itu Gibran tidak memenuhi syarat usia berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu. KPU kemudian berdalih bahwa Putusan MK yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden sudah cukup untuk memproses pencalonan Gibran, namun revisi resmi peraturan baru ditandatangani pada 3 November 2023.

Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh TPDI dan Perekat Nusantara memunculkan serangkaian perdebatan hukum dan politik yang kompleks, terkait dengan proses penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 serta kewenangan lembaga-lembaga terkait dalam menangani masalah ini. Putusan PTUN Jakarta terhadap gugatan ini akan menjadi penentu arah kebijakan dan hukum yang berdampak pada proses politik di Indonesia.

(A/08)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Resmi Mulai Besok! Ekspor Batu Bara hingga CPO Masuk Masa Transisi Satu Pintu Lewat PT DSI

Berita

DPR Ingatkan Risiko Monopoli di Balik Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia

Berita

Budi Arie: Pak Jokowi Keliling Saja Sudah Heboh, Padahal Hanya Ingin Mendengar dan Menyapa Rakyat

Berita

Kyai Said Aqil Siroj: Hawa Nafsu Lebih Sulit Dilawan daripada Godaan Setan

Berita

Menaker Yassierli Tegaskan Sertifikasi BNSP untuk Alumni MagangHub Digelar Gratis di 21 Balai Vokasi

Berita

Wagub Aceh Bantu Pemulangan Jenazah Warga Pidie dari Malaysia, Tutupi Kekurangan Biaya Rp17 Juta