Cek DPTb, Persiapan Penting bagi Pemilih Pindah TPS

Redaksi - Senin, 12 Februari 2024 09:29 WIB

JAKARTA –  Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam demokrasi sebuah negara. Tidak hanya bagi warga negara yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi juga bagi mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yakni mereka yang telah mengurus pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Memastikan data DPTb tercatat dengan benar di TPS tujuan menjadi hal yang krusial dalam proses pemungutan suara, dan untuk itu, pengecekan data menjadi langkah yang tidak boleh terlewat.

Pengecekan data DPTb untuk Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui situs resmi yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu Cek DPT Online. Cara untuk mengecek DPTb sama dengan cara untuk mengecek DPT, yaitu melalui langkah-langkah berikut:

Kunjungi situs https://infopemilu.kpu.go.id/, atau langsung kunjungi situs Cek DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.

Klik tombol “Pencarian”, dan tunggu hingga hasil pencarian menampilkan data DPTb.

Jika telah terdaftar sebagai DPTb, informasi yang muncul akan mencakup detail mengenai pindah memilih, termasuk Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan TPS tujuan, alamat potensial TPS tujuan, dan nomor TPS tujuan. Dengan demikian, Pemilih DPTb dapat memastikan bahwa data mereka sudah tercatat dengan benar di TPS tujuan.

Dalam menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih DPTb diharuskan untuk membawa KTP-el atau Surat Keterangan (Suket), serta Formulir Model A Pindah Memilih ke TPS tujuan. Disarankan untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat, mengingat proses pemungutan suara akan dimulai pada waktu tersebut.

Adapun surat suara yang akan diperoleh oleh Pemilih DPTb di TPS tujuan akan disesuaikan berdasarkan alasan pindah memilih atau pindah TPS, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU. Hal ini mencakup pemilihan surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat pusat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan melakukan pengecekan data DPTb dan memahami prosedur serta hak pilihnya, Pemilih DPTb dapat memastikan partisipasi yang efektif dalam proses demokrasi Pemilu 2024, serta menjaga integritas dan validitas pemungutan suara.

(A/08)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Praperadilan Ketiga Kandas, Roy Suryo Disebut Bakal Ajukan Gugatan Jilid Keempat

Berita

Ekonomi RI Tumbuh 5,29%, tapi DPR Ingatkan Ini Cuma 'Panas-panas Musiman'

Berita

Bongkar Biang Kerok Keracunan MBG, BGN: Dapur Masak Kepagian karena Soal Disiplin

Berita

Purbaya Ngaku Jadi Menteri Paling Apes, Diserang Demo hingga Rating Turun

Berita

Sebelum Prabowo Siap ke Pyongyang, Upaya RI Buka Dialog Korea Utara Ternyata Sudah Ditolak

Berita

Yusril: Koruptor Dihukum Mati pun Percuma Kalau Moralnya Rusak