JAKARTA – Bawaslu RI tengah menghadapi situasi sensitif terkait unggahan atau postingan kampanye Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di platform media sosial Instagram. Dalam serangkaian postingan tersebut, Kaesang Pangarep tampak mempromosikan diri atau pasangan calonnya, menimbulkan dugaan pelanggaran aturan pemilu.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, secara resmi mengonfirmasi penerimaan laporan dari masyarakat terkait postingan tersebut. Hingga Minggu (11/2), terdapat 7 foto kampanye yang diposting oleh Kaesang, yang kini menjadi fokus kajian Bawaslu terhadap potensi pelanggaran pemilu.
Menurut Lolly, terdapat dua pasal yang diduga dilanggar oleh Kaesang melalui postingan tersebut. Namun, Bawaslu masih dalam proses mendalami dugaan pelanggaran tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
Penting untuk dicatat bahwa masa tenang pemilu adalah periode krusial di mana semua pihak, termasuk peserta pemilu dan pendukungnya, diharapkan untuk menghormati aturan yang berlaku. Dalam masa ini, segala bentuk kampanye atau promosi yang dapat mempengaruhi opini publik harus ditangguhkan agar proses pemilihan dapat berjalan secara adil dan demokratis.
Lolly juga menekankan pentingnya peran media massa dan lembaga penyiaran dalam menjaga netralitas dan menghindari penyiaran yang dapat merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pemilihan berlangsung dengan adil dan terjaminnya hak masyarakat untuk memilih tanpa adanya pengaruh yang tidak seimbang dari pihak-pihak tertentu.
Dengan demikian, peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu menjadi semakin penting dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.
(A/08)