JAKARTA – Proses pemungutan suara dalam Pemilu 2024 telah dimulai bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di sejumlah negara di luar negeri. Pencoblosan di luar negeri telah dimulai sejak awal bulan dan akan berlangsung hingga 14 Februari mendatang, bertepatan dengan hari pemilu serentak di Indonesia.
Meskipun Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di luar negeri bukan penyelenggara langsung, mereka memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung kelancaran proses pemilu. Menurut juru bicara Kemenlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, pantauan mereka menunjukkan bahwa pemungutan suara di luar negeri berlangsung kondusif secara umum. Meskipun beberapa masalah muncul di berbagai lokasi, namun dengan dukungan yang diberikan oleh Perwakilan RI, Pos Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) di masing-masing negara dapat menangani masalah tersebut dengan baik.
Proses penyelenggaraan pemilu di luar negeri memang tidak mudah, mengingat perlunya menghormati hukum dan aturan setempat. Oleh karena itu, dukungan dan fasilitasi yang diberikan oleh Perwakilan RI sangatlah dibutuhkan.
Sebelumnya, WNI di berbagai negara telah menggunakan hak suara mereka dalam pemilu 2024. Di Malaysia, khususnya di Kuala Lumpur, terjadi kekacauan pada hari pencoblosan, di mana ribuan WNI berkumpul di gedung World Trade Center Kuala Lumpur untuk menggunakan hak pilih mereka. Namun, penumpukan massa terjadi karena sejumlah WNI ternyata tidak terdaftar dan harus dimasukkan dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemungutan suara di luar negeri ini menunjukkan tingginya antusiasme dan partisipasi WNI dalam menentukan arah masa depan negara, meskipun dihadapkan pada sejumlah tantangan logistik dan administratif.
(FZ/011)