PAPUA – Situasi pemungutan suara di wilayah Papua menjadi sorotan setelah sebanyak 1.297 Tempat Pemungutan Suara (TPS) belum melaksanakan pencoblosan. Polemik konflik sosial terkait sistem noken, bersama dengan persoalan distribusi, menjadi penyebab utama tertundanya proses pemungutan suara di sejumlah daerah.
Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, mengungkapkan bahwa dari total 15.213 TPS di wilayah Papua, baru 13.916 TPS yang telah melaksanakan pencoblosan. Kendala pelaksanaan paling banyak terjadi di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan yang menerapkan sistem noken.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa 1.297 TPS yang tertunda berasal dari tiga provinsi di Papua. Di Provinsi Papua, sebanyak 34 TPS belum melakukan pencoblosan, tersebar di beberapa kabupaten seperti Keerom, Mamberamo Raya, Sarmi, dan Waropen. Sementara itu, di Provinsi Papua Tengah, terdapat 1.172 TPS yang tertunda, terutama di Kabupaten Paniai, Intan Jaya, dan Puncak Jaya. Di Provinsi Papua Pegunungan, sebanyak 91 TPS belum melaksanakan pencoblosan, terutama di Kabupaten Jayawijaya dan Tolikara.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa sejumlah besar TPS di Kabupaten Puncak Jaya, Intan Jaya, dan Paniai harus melakukan pencoblosan susulan. Di Kabupaten Puncak Jaya, 697 dari 811 TPS perlu melakukan pencoblosan ulang, sementara di Kabupaten Intan Jaya dan Paniai masing-masing 383 dari total TPS harus melakukan pencoblosan susulan.
Selain itu, di Kabupaten Paniai, terjadi insiden perusakan kotak suara saat pendistribusian, yang mengakibatkan tertundanya proses pemungutan suara. Massa yang mengalami kesalahpahaman perihal kelengkapan logistik membakar dan membongkar kotak suara pada Senin (12/2).
Kondisi ini menunjukkan kompleksitas dalam melaksanakan proses demokrasi di wilayah Papua, dengan sejumlah tantangan yang harus diatasi untuk memastikan semua warga dapat berpartisipasi dalam pemilihan secara adil dan transparan.
(A/08)