Bawaslu Usut Skandal Dugaan ‘Serangan Fajar’ dari Caleg di Lebak

BITVonline.com - Kamis, 15 Februari 2024 09:25 WIB

BANTEN – Bawaslu Kabupaten Lebak telah mengambil langkah tegas dengan memproses laporan dugaan ‘serangan fajar’ yang dilaporkan terjadi di Kecamatan Sobang, Lebak, Banten. Dalam penanganan kasus ini, pihak Bawaslu telah memastikan bahwa berkas laporan segera dilimpahkan ke forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menunjukkan komitmen mereka dalam menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.

Menurut pernyataan dari Dwi, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan cepat dan segera diregistrasi, menunjukkan responsifnya Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Selanjutnya, berkas laporan akan diserahkan ke forum Gakkumdu, tempat di mana langkah-langkah hukum lebih lanjut akan diambil.

Dugaan pelanggaran ‘serangan fajar’ ini pertama kali diungkapkan pada Selasa (13/2/2024), ketika foto-foto menunjukkan sejumlah amplop yang diduga berisi uang tunai dan kalender dari partai tertentu yang berkaitan dengan calon legislatif DPRD Kabupaten Lebak. Foto-foto tersebut memberikan gambaran yang jelas tentang potensi upaya memengaruhi pemilih melalui pemberian uang secara tidak etis.

Langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum, serta mengamankan proses demokrasi yang transparan dan bersih. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa setiap dugaan pelanggaran pemilu akan ditangani dengan serius demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemilihan.

Bawaslu Kabupaten Lebak telah mengambil langkah tegas dengan memproses laporan dugaan ‘serangan fajar’ yang dilaporkan terjadi di Kecamatan Sobang, Lebak, Banten. Dalam penanganan kasus ini, pihak Bawaslu telah memastikan bahwa berkas laporan segera dilimpahkan ke forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menunjukkan komitmen mereka dalam menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.

Menurut pernyataan dari Dwi, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan cepat dan segera diregistrasi, menunjukkan responsifnya Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Selanjutnya, berkas laporan akan diserahkan ke forum Gakkumdu, tempat di mana langkah-langkah hukum lebih lanjut akan diambil.

Dugaan pelanggaran ‘serangan fajar’ ini pertama kali diungkapkan pada Selasa (13/2/2024), ketika foto-foto menunjukkan sejumlah amplop yang diduga berisi uang tunai dan kalender dari partai tertentu yang berkaitan dengan calon legislatif DPRD Kabupaten Lebak. Foto-foto tersebut memberikan gambaran yang jelas tentang potensi upaya memengaruhi pemilih melalui pemberian uang secara tidak etis.

Langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum, serta mengamankan proses demokrasi yang transparan dan bersih. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa setiap dugaan pelanggaran pemilu akan ditangani dengan serius demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemilihan.

(A/08)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Sumatera Utara Geser Dominasi Jawa Barat dan Banten di Peta Sport Tourism Nasional 2025–2026

Berita

KKI 2026 Angkat Aceh Jadi Pusat Sorotan Nasional, UMKM Lokal Didorong Tampil di Panggung Besar Bank Indonesia

Berita

BGN Kaji Ulang Skema MBG, Bantuan Gizi Diprioritaskan untuk Usia Dini dan Siswa SMA Berpotensi Dikeluarkan

Berita

BGN Larang Pegawai Terlibat Dapur MBG untuk Cegah Konflik Kepentingan Program Gizi

Berita

Usai Masukan DPR, BGN Perkuat Kanal Informasi Publik dengan Penunjukan Juru Bicara Baru

Berita

Prabowo Terima Delegasi Qatar, Bahas Investasi Jumbo Rp4 Miliar Dolar AS dan Penguatan Kerja Sama Strategis