PAPUA – Kapolda Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri, mengungkapkan bahwa masih terdapat 514 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Papua yang belum melakukan pencoblosan surat suara. Data ini mencakup informasi hingga H+2 pencoblosan pada Jumat, 16 Februari 2024. Dari total 15.213 TPS yang tersebar di 29 kabupaten dan kota di Papua, sebanyak 14.701 TPS sudah melaksanakan pencoblosan, sementara 514 TPS masih harus melakukannya.
Kapolda menyampaikan bahwa beberapa faktor telah menyebabkan TPS tersebut belum melakukan pencoblosan. Di antaranya adalah kendala transportasi, cuaca buruk, serta faktor politik sistem noken. Terdapat wilayah-wilayah tertentu seperti Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat yang masih mengalami tarik ulur terkait pemberian suara masyarakat, sementara beberapa wilayah lainnya menghadapi kendala logistik atau transportasi.
Dari data Polda Papua, terdapat 31 TPS yang belum mencoblos di Provinsi Papua, dengan rincian 19 TPS di Kabupaten Mamberamo Raya dan 12 TPS di Kabupaten Waropen. Di Provinsi Papua Tengah, terdapat 392 TPS yang belum mencoblos, termasuk 92 TPS di Kabupaten Paniai, 295 TPS di Intan Jaya, dan 5 TPS di Kabupaten Nabire. Sedangkan di Provinsi Papua Pegunungan, terdapat 91 TPS yang belum mencoblos, termasuk 4 TPS di Kabupaten Jayawijaya dan 87 TPS di Kabupaten Tolikara.
Meskipun demikian, Kapolda mengucapkan rasa syukur karena kegiatan pencoblosan di semua TPS di Papua Selatan telah selesai dilakukan, meskipun sempat terjadi masalah di Boven Digoel yang sudah diselesaikan. Dia berharap bahwa semua TPS di Tanah Papua yang belum melakukan pencoblosan dapat segera melaksanakannya, sehingga proses perhitungan suara dapat dilakukan dengan segera. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat di Tanah Papua atas partisipasinya dalam menjaga keamanan sehingga proses pemungutan suara dapat berjalan dengan aman dan damai.
(FZ/011)