Dugaan Manipulasi Suara di 2 TPS Kota Serang, Bawaslu Rekomendasikan PSU

BITVonline.com - Minggu, 18 Februari 2024 06:32 WIB

SERANG – Bawaslu kembali menjadi sorotan dalam proses pemilihan di Indonesia, kali ini dengan memberikan rekomendasi untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang, Banten. Rekomendasi ini muncul setelah Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran serius yang melibatkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di salah satu TPS.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup tindakan Ketua KPPS yang diduga mencoblos 5 surat suara pemilih yang sebenarnya tidak hadir di salah satu TPS. Kejadian ini menjadi sorotan karena menimbulkan kecurigaan terhadap integritas dan transparansi proses pemilihan di wilayah tersebut.

Dua TPS yang menjadi fokus rekomendasi PSU Bawaslu adalah TPS 24 di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, dan TPS 21 di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen. Rekomendasi ini telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, termasuk melalui rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (PPK). Selanjutnya, KPU Kota Serang akan menentukan jadwal pelaksanaan PSU untuk memperbaiki ketidakpastian hasil pemilihan di dua TPS tersebut.

Ketua Bawaslu Serang, Agus, menjelaskan bahwa kasus di TPS 24 terkait dengan temuan pelanggaran administrasi pemilu. Di TPS tersebut, terdapat pemilih di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari lalu. Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam proses administrasi pemilihan yang dilakukan oleh KPPS setempat.

Sementara itu, kasus di TPS 21 melibatkan tindakan Ketua KPPS yang diduga melakukan pencoblosan atas nama 5 pemilih yang sebenarnya tidak hadir pada saat pemilihan. Kejadian ini menimbulkan kecurigaan akan adanya manipulasi hasil pemilihan yang dilakukan oleh oknum KPPS.

Sebelumnya, Bawaslu juga telah merekomendasikan PSU di dua TPS lainnya, yaitu TPS 7 Kemanisan, Kecamatan Curug, dan TPS 1 Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya. PSU di dua TPS tersebut dilakukan karena adanya temuan pelanggaran serius, seperti mencoblos dua kali dan pelibatan anak di bawah umur dalam proses pemilihan.

Rekomendasi PSU dari Bawaslu merupakan langkah penting dalam memastikan integritas dan transparansi proses pemilihan. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan pemilihan yang adil.

(A/08)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Revitalisasi 16.167 Sekolah pada 2025 Tuntas 100 Persen, Pemerintah Targetkan 71.744 Sekolah pada 2026

Berita

TNI AL Amankan 6 ABK Kapal Ikan Diduga Konsumsi Sabu di Perairan Belawan

Berita

Pertamax Naik Jadi Rp16.250, ESDM: Masih Lebih Murah Dibanding Negara Lain

Berita

Wamensesneg: Masyarakat Bisa Ajukan Diri untuk Terima Bantuan Presiden

Berita

Kasus Korupsi MBG Terus Bergulir, Kejagung Geledah Rumah dan Kantor di Jakarta dan Bandung

Berita

Tradisi Menerbeb Suku Pakpak, Simbol Bakti Anak kepada Orang Tua