BANTEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menghadapi tantangan serius dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Pemilu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Instruksi penundaan proses ini diumumkan karena adanya perbedaan data antara hasil yang dicatat oleh PPK dengan yang ditampilkan di situs hasil hitung suara atau real count KPU.
Dalam upaya menyelesaikan permasalahan tersebut, KPU Banten memutuskan untuk menunda pleno penghitungan suara di tingkat PPK hingga Selasa, 20 Februari 2024. Langkah ini diambil untuk mengatasi ketidaksesuaian data yang tercatat dalam dokumen fisik dengan angka yang terbaca oleh sistem KPU.
Meskipun proses rekapitulasi ditunda, KPU Banten menegaskan bahwa tahapan-tahapan selanjutnya dalam rekapitulasi hasil Pemilu akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Mereka menjamin bahwa proses ini akan tetap dilakukan dengan mengikuti tata cara rekapitulasi yang telah diatur dalam peraturan terkait.
Perbedaan data antara dokumen fisik dan hasil yang tertera di situs real count KPU merupakan tantangan serius yang harus segera diselesaikan. Dengan penundaan ini, diharapkan KPU dapat menyelesaikan perbedaan tersebut dan melanjutkan proses rekapitulasi dengan akurat dan transparan. Hal ini menjadi kunci untuk memastikan keabsahan dan kepercayaan publik terhadap hasil akhir dari proses demokratis yang sedang berlangsung.
(A/08)