CILEGON -Dalam konteks penyelesaian sengketa pemilu 2024, akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) memberikan pandangan dan saran yang penting untuk menjaga stabilitas politik dan hukum di Indonesia. Dosen Fakultas Hukum, Aan Asphianto, menekankan perlunya proses inventarisasi terlebih dahulu terhadap dugaan pelanggaran pemilu sebelum memilih jalur hukum yang sesuai. Menurutnya, pelanggaran pemilu dapat mencakup berbagai aspek, termasuk money politic, pelanggaran kampanye, dan manipulasi surat suara.
Aan menjelaskan bahwa penyelesaian perkara pemilu dapat melalui jalur administrasi dan pidana, dengan pelaporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan bahwa putusan MK akan menjadi final dan mengikat bagi semua pihak.
Langkah-langkah tersebut juga diperkuat oleh pandangan akademisi lainnya dari Untirta, Fathul Mu’in, yang menyoroti peran penting MK, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Fathul menegaskan bahwa penanganan masalah pemilu di Indonesia telah diatur dengan jelas dalam konstitusi.
Penyelesaian sengketa pemilu melalui lembaga-lembaga tersebut dipandang sebagai instrumen penting dalam menjaga demokrasi dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak. Dalam perspektif akademisi, penyelesaian masalah pemilu melalui proses hukum juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam berdemokrasi.
Deskripsi ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik di Indonesia.
(K/09)