BANDAR LAMPUNG – Seorang pria bernama Erwin Nasution (EN), diduga terlibat dalam praktik nyogok oknum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) guna memuluskan jalannya sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Menurut laporan yang berkembang, EN telah menyerahkan uang senilai Rp 760 juta kepada sejumlah oknum KPUD di Bandar Lampung. Dari jumlah tersebut, sebagian besar uang diserahkan kepada oknum KPUD yang berinisial FT, dengan jumlah mencapai Rp 530 juta. Selain itu, sejumlah uang juga diberikan kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPK) dan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di wilayah Kedaton.
Kasus ini pun tidak luput dari sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, yang kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan yang masuk. EN, yang merupakan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Dapil 4 Kota Bandar Lampung, meliputi wilayah Kedaton, Labuhan Ratu, dan Way Halim, dikabarkan telah dijanjikan kesempatan untuk lolos sebagai anggota DPRD oleh seorang bernama Eryan Efendi.
Namun, janji tersebut ternyata tidak terbukti, dan suara yang diharapkan tidak kunjung datang. Bahkan, setelah pemilihan berlangsung, EN dan timnya menemui kekecewaan besar ketika mengetahui bahwa suara yang diterima jauh dari yang dijanjikan. Hal ini membuat kecurigaan muncul bahwa terdapat permainan politik yang terstruktur di balik proses pemilihan.
Dalam pengakuan Eryan Efendi, perjanjian tersebut tidak memiliki bukti tertulis, namun rekaman audio dan visual telah menjadi alat bukti yang cukup kuat. Menurutnya, meskipun tidak ada perjanjian tertulis, rekaman CCTV dan chat WhatsApp menjadi bukti yang cukup untuk menunjukkan kesepakatan yang terjadi.
Pihak terkait, seperti Bawaslu Lampung dan KPUD setempat, sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Di samping itu, tanggapan Abdillah Rizaki, kerabat dan liaison officer (LO) EN, mengungkapkan bahwa praktik serupa juga dilakukan kepada oknum PPK dan Panwascam lainnya. Uang senilai ratusan juta rupiah tersebut diberikan sebagai imbalan atas janji kursi DPRD.
Kami mengharapkan tindakan tegas dari Bawaslu Lampung untuk menegakkan keadilan dan melindungi integritas proses demokrasi di Kota Bandar Lampung. Kami juga berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, bahwa korupsi dan kecurangan tidak memiliki tempat dalam proses pemilihan umum yang adil dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu Bandar Lampung akan segera memanggil oknum PPK dan Panwascam yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dengan demikian, harapan akan terwujudnya pemilu yang bersih dan berintegritas tetap terjaga.
Demikianlah perkembangan terbaru dalam kasus dugaan nyogok pemilu yang mencengangkan ini, semoga tindakan tegas dapat segera diambil untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi.
(FZ/011)