KPU Klarifikasi Surat Intimidasi PPK Tapos, Proses Penghitungan Suara Kembali Berjalan

BITVonline.com - Kamis, 07 Maret 2024 05:21 WIB

DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat suara terkait kontroversi yang muncul akibat surat dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tapos, Depok, Jawa Barat, yang menyebutkan ketidakmampuannya melanjutkan penghitungan suara karena adanya intimidasi. KPU menegaskan bahwa proses penghitungan suara telah kembali berjalan di tingkat kecamatan.

Mengutip detikcom, Kamis (6/3/2024), surat dari PPK Tapos menjadi pusat perhatian setelah beredar luas. Di dalamnya, PPK Tapos menyatakan tidak mampu melanjutkan penghitungan suara karena intimidasi yang dialami oleh anggota dan keluarganya.

Menyikapi hal ini, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, memberikan tanggapan. Idham menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi di PPK Tapos.

Pada tanggal 3 Maret 2024, kata Idham, PPK Tapos sedang beristirahat saat makan siang ketika terjadi lonjakan jumlah suara salah satu caleg DPRD Kota dari Partai Golkar dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Atas permintaan para saksi yang hadir untuk melakukan penghitungan ulang, Partai Golkar menolak usulan tersebut.

Pada tanggal 4 Maret 2024, massa dari dua kubu caleg Partai Golkar turun ke lokasi rapat rekapitulasi PPK Tapos. Idham mengungkapkan bahwa kedua kubu tersebut melakukan intimidasi terhadap anggota PPK.

“Kedua kubu massa tersebut berasal dari Caleg Fauzy Rahman dan Caleg Fanny Fatmawati, keduanya merupakan caleg Partai Golkar di dapil yang sama, yaitu dapil 5 Kota Depok,” ujar Idham.

Kemudian, pada tanggal 5 Maret 2024, PPK akhirnya memutuskan untuk menyusun surat tersebut. Idham menegaskan bahwa surat itu dibuat sebagai respons terhadap intimidasi yang terjadi.

“Namun sebelum surat tersebut dikirimkan ke KPU Kota Depok, surat tersebut sudah tersebar luas melalui media sosial atau pesan instan,” jelasnya.

Lebih lanjut, pada tanggal 6 Maret 2024, KPU Kota Depok melakukan kunjungan ke lokasi rekapitulasi. PPK Tapos memberikan klarifikasi terkait surat yang beredar dan memutuskan untuk tidak mengirimkannya.

“Hingga malam tanggal 6 Maret 2024, Ketua dan Anggota KPU Kota Depok Divisi Teknis melakukan kunjungan ke lokasi rekapitulasi PPK Kecamatan Tapos, rekapitulasi tetap dilanjutkan dan situasi pelaksanaan rekapitulasi masih kondusif,” ungkap Idham.

Idham menjelaskan bahwa rapat pleno rekapitulasi di PPK Tapos kembali digelar pada hari ini. Dia menyatakan bahwa kemungkinan besar proses rekapitulasi akan selesai pada hari itu juga.

“Pada hari ini, tanggal 7 Maret 2024, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Serentak 2024 di PPK Kecamatan Tapos Kota Depok Jawa Barat masih berlangsung. Kemungkinan besar rekapitulasi tersebut akan selesai pada hari ini,” tambahnya.

Kontroversi ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya keamanan dan ketertiban dalam proses demokrasi, terutama dalam menghitung suara pemilihan. Sementara itu, KPU terus memastikan bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

(K/09)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Polda Metro Tegaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo–Dokter Tifa Kini di Tangan Kejaksaan

Berita

Bhayangkara Fest 2026 Diserbu 33 Ribu Pengunjung, Antusiasme Warga Aceh Terus Menguat

Berita

Wacana Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Mengemuka, AHY Nilai Politik 2029 Masih Terlalu Dini

Berita

Polda Metro Minta Publik Hormati Proses Hukum Roy Suryo, Jika Keberatan Tempuh Praperadilan

Berita

PT PMM Kritik Penanganan Kasus Ilmenit, Poltak: Hukum Harus Tegak dan Beri Kepastian

Berita

Bupati Batu Bara Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Pemuda Sei Balai Cup II Tahun 2026