SUMATERA SELATAN -Kegaduhan terkait proses rekapitulasi suara Pilpres 2024 masih menyala, dan kali ini pusat perhatian adalah Sumatera Selatan (Sumsel). Ketika semua mata tertuju pada formulir D hasil tingkat provinsi, sebuah kekosongan mengejutkan muncul: tanda tangan saksi pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, tidak terdapat di dokumen tersebut. Meski demikian, KPU dengan tegas menyatakan bahwa hasil rekapitulasi suara tersebut tetap sah.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menegaskan bahwa dokumen-dokumen autentik seperti formulir C dan D hasil menjadi bukti yang cukup untuk mengesahkan hasil rekapitulasi. “Iya dong (tetap sah),” ungkap Mellaz dengan yakin. Meskipun ada kekosongan tanda tangan, tetapi keberadaan formulir C dan D hasil memberikan kepastian atas keabsahan proses tersebut.
Namun, alasan di balik keputusan saksi paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3 untuk tidak menandatangani formulir tersebut menarik untuk disimak. Menurut Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, saksi paslon nomor urut 1 menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah, yang kemudian menjadi alasan utama mereka menolak menandatangani dokumen tersebut. Sementara saksi paslon nomor urut 3, merasa keberatan dengan proses Pilpres 2024 secara keseluruhan, menyebutnya sebagai rekayasa hukum dan tidak demokratis.
Meskipun demikian, laporan keberatan dari kedua kubu tersebut ditolak oleh Bawaslu karena dianggap tidak memenuhi syarat. Keputusan ini kemudian membuka ruang untuk kontroversi yang lebih dalam terkait transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan proses pemilu.
Kisruh ini memberikan cerminan yang mendalam tentang dinamika demokrasi Indonesia. Ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap proses pemilu tidaklah jarang terjadi, dan menjadi panggilan bagi lembaga penyelenggara pemilu untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Hanya dengan memperbaiki dan memperkuat fondasi demokrasi, kita dapat melangkah maju sebagai bangsa yang lebih matang dan kuat.
(K/09)