BATAM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) baru saja menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari daerah pemilihan (dapil) Kepri. Hasilnya, satu petahana berhasil mempertahankan kursi DPR RI dapil Kepri, sementara sisanya diisi oleh wajah-wajah baru yang berhasil merebut perhatian pemilih.
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, dan dihadiri oleh komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin. Hasil rekapitulasi tersebut dibacakan di hadapan para saksi partai dan Bawaslu.
Salah satu petahana yang berhasil mempertahankan kursinya untuk periode 2024-2029 adalah Sturman Panjaitan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sementara tiga kursi lainnya berhasil direbut oleh tokoh-tokoh baru, antara lain Sekretaris DPD I Partai Golkar, Rizki Faisal, anak Wali Kota Batam dan Ketua DPD Nasdem Kepri, Randi Zulmariadi, serta Ketua DPP Partai Gerindra, Endipat Wijaya.
Dapil Kepri terdiri dari tujuh kabupaten/kota, yaitu Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Anambas, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna.
Berikut adalah alokasi kursi DPR RI dapil Kepulauan Riau berdasarkan suara terbanyak dari masing-masing partai politik:
Total suara caleg dan Partai Golkar: 166.147 suaraSuara caleg tertinggi: Rizki Faisal dengan 73.664 suaraTotal suara caleg dan Partai Gerindra: 164.310 suaraSuara caleg tertinggi: Endipat Wijaya dengan 105.413 suaraTotal suara caleg dan Partai NasDem: 151.776 suaraSuara caleg tertinggi: Randi Zulmariadi dengan 85.670 suaraTotal suara caleg dan Partai PDIP: 149.222 suaraSuara caleg tertinggi: Sturman Panjaitan dengan 59.460 suara
KPU Kepri juga menjelaskan bahwa jumlah suara sah untuk pemilihan DPR RI dapil Kepri adalah sebanyak 1.053.995, sedangkan suara tidak sah mencapai 107.742. Total suara keseluruhan untuk pemilihan DPR RI dapil Kepri adalah sebanyak 1.161.737.
Usai pembacaan hasil oleh KPU Kepri, tidak ada tanggapan yang diberikan oleh para saksi partai maupun Bawaslu, sehingga hasil rekapitulasi tersebut pun langsung ditetapkan.
“Perolehan suara di DPR provinsi Kepri ditetapkan,” kata Afifuddin, mengakhiri rapat pleno tersebut.
(K/09)