Pasangan Daniel-Harjo Gugat Hasil Pilbup Buru ke MK, Tuding Ketua KPU Mencoblos di Dua TPS

BITVonline.com - Senin, 13 Januari 2025 09:22 WIB

Jakarta – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru nomor urut 1, Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanta Abukasim, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilbup Buru 2024. Mereka menuding Ketua KPU Buru melakukan pelanggaran dengan mencoblos di dua tempat pemungutan suara (TPS). Kuasa hukum pasangan Daniel-Harjo, Harkuna Lililoly, menyampaikan hal tersebut dalam sidang perkara nomor 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Harkuna menegaskan bahwa ada pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru. “Penyelenggara Pemilu memberikan pembiaran kepada saudara Ketua KPU untuk melakukan pencoblosan tanpa memenuhi syarat,” ujar Harkuna. Ketua majelis hakim panel 3, Arief Hidayat, bertanya untuk memastikan pihak yang dimaksud. “Ketua KPU Kabupaten?” tanyanya. Harkuna pun menjawab tegas, “Siap, Yang Mulia.”

Harkuna menjelaskan bahwa Ketua KPU Buru terdaftar di salah satu TPS, tetapi melakukan pencoblosan di luar domisili. Menurutnya, Ketua KPU menggunakan KTP untuk mencoblos di TPS yang tidak tercatat dalam daftar pemilih khusus (DPK).

“Dia nggak bawa apa-apa tahu-tahu nyoblos gitu?” tanya Arief. Harkuna menjawab, “Dia terdaftar di kecamatan lain, dia mencoblos di kecamatan lain, Yang Mulia, dengan menggunakan KTP tapi tidak tercatat di DPK.”

Hakim Arief kemudian menanyakan kehadiran saksi dari pasangan Daniel-Harjo saat rekapitulasi. Harkuna mengungkapkan bahwa saksi belum mengetahui identitas Ketua KPU Buru ketika pencoblosan di dua TPS berlangsung.

“Setelah pleno tingkat kecamatan dan KPU baru diketahui ada kelebihan satu suara di TPS 21, Yang Mulia,” jelas Harkuna. Lebih lanjut, Harkuna menyebutkan bahwa Ketua KPU Buru mengakui perbuatannya. Ia mengatakan Ketua KPU mencoblos di TPS 21 dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. “Ada buktinya?” tanya Arief. Harkuna menjawab tegas, “Ada bukti pengakuan Ketua KPU di ruang pleno KPU atas pencoblosan satu suara itu di TPS 21.”

Arief kembali memastikan, “Jadi dia nyoblosnya di TPS 21?” Harkuna menambahkan, “Dan TPS 19, Yang Mulia.” Harkuna juga menyatakan bahwa saksi pemohon memutuskan untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi setelah mengetahui pelanggaran tersebut. Peristiwa itu, menurutnya, telah dicatat dalam berita acara. “Ada berita acaranya ya? Rekapitulasi tingkat apa ini?” tanya Arief. “Kecamatan dan KPU di tingkat kabupaten,” jawab Harkuna.

Dalam petitumnya, pasangan Daniel-Harjo meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Buru. Mereka juga mengajukan permohonan agar dilakukan pemilihan ulang.

“Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kabupaten Buru melaksanakan pemilihan ulang calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru,” tegas Harkuna.

(christie)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Kejagung Geledah 16 Lokasi di Medan dan Pekanbaru Terkait Kasus POME, Sita Mobil Mewah hingga Aset Perusahaan

Berita

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Dilaporkan ke MKMK di Tengah Penanganan Kasus Adies Kadir

Berita

Polda Aceh Ungkap Peredaran Sabu 51,79 Gram di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan

Berita

HPSN 2026: Bupati Badung Pimpin Aksi Bersih Sampah Laut, 500 Peserta Ikut Kerja Bakti

Berita

Dandim 1611/Badung Hadiri Pembukaan Piala Wali Kota Denpasar XVI, Dorong Jadi Wadah Pembinaan Atlet Muda

Berita

Akses 7.000 Warga Lhok Cut Segera Kembali Normal, Kapolda Aceh Pastikan Pembangunan Jembatan Bailey Cepat Rampung