JAKARTA -Kontroversi merambah ke dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, ketika anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menghadapi Profesor Filsafat Franz Magnis-Suseno yang merupakan saksi ahli dari Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud. Perseteruan terjadi setelah Franz mengibaratkan Presiden sebagai pencuri dalam konteks pembagian bantuan sosial (bansos).
Situasi memanas ketika Franz, atau yang akrab disapa Romo Magnis, menyebutkan bahwa Presiden, dalam konteks kekuasaannya, mirip dengan seorang karyawan yang mencuri uang tunai dari kas toko saat membagikan bansos untuk kepentingan politik. Pernyataan ini menjadi sorotan tajam Hotman, yang secara tegas membantah klaim tersebut.
Hotman menegaskan bahwa pembagian bansos oleh Presiden telah dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PTKE). Dia menyatakan bahwa Presiden hanya menjadi simbolik dalam pembagian awal, sementara proses selanjutnya dilakukan oleh kementerian yang bersangkutan sesuai dengan data yang ada.
Kemudian, Hotman mempertanyakan dasar pemikiran Franz yang menyimpulkan bahwa Presiden melakukan pencurian dalam pembagian bansos. Namun, interupsi dari pihak pemohon mengingatkan bahwa itu bukan ranah untuk dijawab oleh Romo Magnis.
Situasi semakin memanas ketika Hotman menegaskan kembali pertanyaannya, disambut dengan teguran dari Ketua Majelis Hakim Suhartoyo agar tidak mengulangi pertanyaan. Namun, Hotman bersikeras untuk menjelaskan klaim yang dinilai tidak berdasar tersebut.
Pada akhirnya, Romo Magnis menjawab bahwa apa yang disampaikannya adalah secara teoretis, dan tidak bermaksud untuk menyinggung Presiden Jokowi secara spesifik.
Sidang PHPU Pilpres ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena kasus yang sedang disidangkan, tetapi juga karena ketegangan antara para pengacara dan ahli yang terlibat. Kontroversi ini memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengenai integritas dan profesionalisme dalam proses hukum di negara ini.
(K/09)