JAKARTA -Pertarungan hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 semakin memanas dengan kesimpulan yang disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. Afifuddin menegaskan bahwa dalil yang diusung oleh para pemohon dalam sidang PHPU tersebut tidak terbukti.
Dalam kesimpulan yang disampaikan, KPU RI meminta Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima serta menolak seluruh permohonan pemohon. Afifuddin, akrab disapa Afif, menyatakan hal ini ketika menyerahkan kesimpulan PHPU Pilpres 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi.
Afifuddin juga mengungkapkan bahwa KPU RI telah mengikuti seluruh proses persidangan PHPU, dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan keseluruhan. Dalam persidangan tersebut, tercatat ada dua permohonan, yaitu dari pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Selama persidangan, KPU RI juga memberikan jawaban yang membantah semua dalil permohonan yang diajukan oleh kedua pasangan calon tersebut. Dalam proses ini, KPU RI telah menyerahkan 139 alat bukti yang mendukung argumennya, termasuk alat bukti formulir D kejadian khusus tingkat kecamatan di seluruh Indonesia.
Afifuddin menekankan bahwa KPU RI meyakini Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan seadil-adilnya berdasarkan seluruh rangkaian proses persidangan dan bukti yang disajikan. Permohonan KPU RI kepada MK adalah agar Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tetap berlaku dan tidak dibatalkan.
(K/09)