JAKARTA -Senin, 22 April 2024, menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap untuk menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024. Sejumlah informasi penting telah diungkap terkait persiapan sidang yang penuh tantangan ini.
Jadwal Sidang yang Ditunggu-tunggu
MK telah menetapkan waktu yang tepat untuk pembacaan putusan tersebut, yakni pada pukul 09.00 WIB. Hari yang ditentukan adalah Senin, 22 April 2024, sebagaimana yang telah diumumkan melalui situs resmi MK pada Jumat, 19 April 2024.
Dalam sidang yang akan datang, MK akan membacakan dua putusan sekaligus, terkait permohonan dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengajukan gugatan, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Penggabungan Sidang untuk Efisiensi
MK juga telah mengambil langkah efisien dengan menggabungkan sidang-sidang terkait sengketa Pilpres tersebut. Surat panggilan telah dikirimkan kepada seluruh pihak terkait, baik untuk perkara nomor 1 maupun nomor 2. Sidang akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama, dengan dihadiri oleh para pihak yang terlibat.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa sidang akan berlangsung dalam satu majelis yang sama untuk membacakan dua putusan tersebut. Kehadiran para pihak akan dibatasi sebanyak 14 orang dari masing-masing pihak, untuk menjaga ruang sidang tetap teratur.
Pengamanan Diperketat
Tentu, pengamanan menjadi prioritas utama dalam menyikapi sidang yang sangat penting ini. MK telah menyatakan akan memperketat pengamanan di sekitar gedung menjelang dan saat sidang berlangsung. Koordinasi dengan aparat keamanan juga telah dilakukan untuk memastikan kelancaran sidang.
Fajar Laksono juga menegaskan bahwa pihak MK telah berkoordinasi dengan Kepolisian terkait pengamanan di luar gedung MK. Meskipun demikian, detail pengamanan di luar gedung tetap menjadi otoritas dari Kepolisian.
Diharapkan, dengan persiapan dan koordinasi yang matang, sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat pun menanti hasil putusan tersebut dengan harapan akan terciptanya keadilan dan kepastian hukum yang kuat dalam konteks pesta demokrasi yang berlangsung di Indonesia.
(K/09)