JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan terkait PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden, menyatakan bahwa PKPU tersebut telah sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Arief Hidayat menjelaskan bahwa KPU sebagai pihak termohon telah mematuhi putusan MK tersebut dengan melaksanakan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dia mengungkapkan bahwa pada 1 November 2023, KPU bersama Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan harmonisasi rancangan Peraturan KPU tersebut.
“Pengajuan permohonan harmonisasi tersebut juga telah diajukan sebelumnya, yaitu melalui surat KPU Nomor 4216/HK.02-SD/08/2023, tertanggal 24 Oktober 2024, yang ditanggapi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang pada pokoknya meminta KPU untuk melaksanakan konsultasi dengan DPR terlebih dulu,” kata Arief.
Menurut Arief, PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah terbit pada 3 November 2023 setelah mendapatkan persetujuan dari DPR dalam rapat konsultasi. Dalam PKPU tersebut, persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang telah ditafsirkan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah diakomodir dengan baik.
“Bahwa dengan demikian secara substansi syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam PKPU 23/2023 telah sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” tuturnya.
Putusan MK ini memberikan kejelasan hukum terkait proses pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh KPU telah dianggap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memastikan kelancaran proses demokrasi di Indonesia.
Kehadiran MK sebagai penjaga konstitusi memberikan keyakinan bahwa hukum dan keadilan tetap menjadi landasan utama dalam sistem pemerintahan dan demokrasi di Indonesia.
(K/09)