JAKARTA -Kembali beredar isu terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2024, yang kini akan digunakan lagi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak mendatang. Isu ini menjadi perhatian publik setelah adanya evaluasi yang disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, mengenai penggunaan Sirekap dan kewajiban transparansi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Idham Holik menegaskan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meskipun Sirekap sempat menjadi sorotan dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) karena beberapa perubahan yang memicu kegaduhan, namun KPU tetap akan menggunakan Sirekap dalam Pilkada mendatang.
MK sendiri telah memberikan saran agar pengelolaan Sirekap tidak langsung dipegang oleh KPU untuk menjaga objektivitas dan validitas data yang diunggah. Namun, hal ini juga memunculkan pertanyaan tentang siapa lembaga yang sebaiknya bertanggung jawab atas pengelolaan Sirekap agar tujuan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Perdebatan seputar Sirekap mencerminkan pentingnya teknologi dalam proses pemilihan umum dan perlunya keterbukaan serta kesesuaian dengan standar hukum. Publik dan pemangku kepentingan diharapkan terus mengawal proses ini agar proses pemilu berjalan dengan transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(K/09)