Dugaan Politik Uang Warnai Sengketa Pilkada Manggarai Barat 2024

BITVonline.com - Selasa, 14 Januari 2025 13:38 WIB

JAKARTA – Pasangan calon (paslon) Calon Bupati Manggarai Barat dan Calon Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 1, Christo Mario Y Prandra – Richardus Tata Sontani, mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon ini mendalilkan adanya praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan paslon nomor urut 2, Edistasius Endi – Yulianus Weng.

Kuasa hukum paslon Mario-Richard, A Muhammad Asrun, menyampaikan hal tersebut dalam sidang sengketa yang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025, di Gedung MK, Jakarta. Dalam persidangan yang berkaitan dengan perkara bernomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025, Asrun mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran yang mencakup beberapa wilayah di Manggarai Barat.

Berdasarkan hasil perolehan suara yang diumumkan oleh KPU, paslon Mario-Richard memperoleh 71.164 suara, sedangkan paslon Edistasius-Yulianus mendapat 73.872 suara, dengan total suara sah 145.036 suara. Meskipun paslon Edistasius-Yulianus unggul, Asrun menilai bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi telah merusak proses demokrasi.

Asrun membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh tim paslon nomor urut 2, seperti pembagian bantuan sosial (bansos) dengan jumlah yang tidak sedikit, yang diduga bertujuan untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Salah satunya adalah pembagian bantuan Rp1 juta oleh Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat di Desa Nangalili pada 9 dan 18 November 2024.

Selain itu, Asrun juga menyebutkan adanya pembagian uang di beberapa lokasi, termasuk oleh H Salawing di Desa Papagarang pada 7 November 2024, serta oleh Andi Mama, Ketua Tim Paslon 02, di Kampung Bari pada 21 November 2024. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat agar memilih paslon Edistasius-Yulianus.

Pelanggaran lainnya termasuk pembagian bantuan langsung tunai (BLT) oleh Kepala Desa Momol, Dionisius Elor, di Kantor Desa Momol pada 26 November 2024, yang diterima oleh 51 keluarga penerima manfaat (KPM), serta distribusi pupuk secara massal di beberapa desa oleh Tim Sukses Paslon 02.

Selain itu, Asrun juga menilai adanya pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada Manggarai Barat, di mana beberapa kepala desa diduga turut menggerakkan warga untuk mengalihkan suara dari paslon Mario-Richard ke paslon Edistasius-Yulianus.

Sebagai langkah hukum, paslon Mario-Richard meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan, serta mendiskualifikasi paslon Edistasius-Yulianus. Paslon Mario-Richard juga mengajukan permohonan agar MK menetapkan mereka sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Manggarai Barat 2024.

(christie)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Bangun Siang? Ini Alasan Mengapa Tidur Berlebihan Bisa Menurunkan Kualitas Hidupmu!

Berita

Gibah Dalam Islam: Dilarang Keras dan Dianggap Sebagai Perbuatan Tercela

Berita

IHSG Diproyeksi Menguat pada Perdagangan Selasa (11/3), Peluang Kenaikan Jangka Panjang Masih Terbuka

Berita

Kisah Kehidupan Ali Bin Abi Thalib: Pemimpin, Pahlawan, dan Teladan Umat Islam

Berita

Kisah Nabi Saleh AS: Dakwah, Mukjizat, dan Azab bagi Kaum Tsamud

Berita

Prakiraan Cuaca Bali 11 Maret 2025: Hujan Ringan Landa Beberapa Wilayah