Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin. KPU menegaskan telah menyelenggarakan Pilkada Kota Bekasi dengan profesional dan independen.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum KPU Kota Bekasi, Asep Andryanto, dalam sidang perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Asep membantah tudingan politik uang yang dilayangkan terhadap penyelenggara pemilu di Kota Bekasi.
“Tuduhan politik uang yang ditujukan kepada Komisioner KPU Kota Bekasi, berdasarkan putusan Bawaslu Kota Bekasi, menyatakan bahwa laporan terhadap anggota KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi, tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan,” ujar Asep.
Dalam sidang tersebut, Asep juga menyatakan bahwa KPU Kota Bekasi tidak menerima laporan mengenai penggunaan ‘Kartu Keren’. Program subsidi bahan pangan tersebut merupakan salah satu isu yang dibahas dalam kampanye pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.
“Mengenai politik uang, kami tidak menerima rekomendasi atau putusan dari Bawaslu terkait penggunaan ‘Kartu Keren’,” tegas Asep. Hakim panel 1, Suhartoyo, sempat mempertanyakan penggunaan ‘Kartu Keren’ tersebut. “Benar tidak ada penggunaan ‘Kartu Keren’ itu?” tanyanya. Asep menjawab bahwa pihaknya tidak menerima laporan atau tembusan dari Bawaslu.
Asep juga membantah tuduhan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Dia menegaskan bahwa tidak ada bukti penggunaan akun media sosial resmi pemerintah atau kendaraan pelat merah untuk keperluan kampanye. “Tidak ada penggunaan fasilitas negara seperti Instagram resmi atau mobil dinas.
Kami juga tidak menerima rekomendasi atau putusan terkait hal tersebut dari Bawaslu,” ujar Asep. Selain itu, Asep menepis anggapan bahwa distribusi formulir C Pemberitahuan KWK yang kurang optimal mempengaruhi partisipasi pemilih. Dia menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada dengan profesional.
“KPU Kota Bekasi sejak Juni telah gencar melakukan berbagai program sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih di seluruh wilayah Kota Bekasi,” katanya. Dalam petitumnya, KPU Kota Bekasi meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan pasangan Heri Koswara-Sholihin dan menyatakan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 tetap berlaku.
(christie)