Irman Gusman Resmi Melenggang ke Senayan, KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi PSU DPD RI di Sumatera Barat

- Minggu, 28 Juli 2024 10:52 WIB

JAKARTA  — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Sumatera Barat. Dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024), Irman Gusman dinyatakan resmi lolos sebagai anggota DPD RI, setelah melalui proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil Rekapitulasi PSU DPD RI

Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Komisioner KPU RI Idham Kholik, yang mengetuk palu tanda sahnya hasil rekapitulasi. Berdasarkan data yang diumumkan, Cerint Iralloza Tasya menduduki posisi pertama dengan perolehan suara tertinggi yaitu 283.020 suara. Posisi kedua ditempati oleh Muslim M. Yatim dengan 199.919 suara, sementara Jelita Donal berada di urutan ketiga dengan 187.765 suara.

Irman Gusman, yang sebelumnya terlibat sengketa, berhasil meraih posisi keempat dengan 176.987 suara. Hasil ini mengonfirmasi lolosnya Irman Gusman ke Senayan sebagai anggota DPD RI, setelah melalui proses panjang dan sengketa hukum.

Rincian Hasil Rekapitulasi

Berikut adalah hasil lengkap rekapitulasi PSU DPD RI di Sumatera Barat:

Abdul Aziz: 66.192 suaraCerint Iralloza Tasya: 283.020 suaraDesrio Putra: 32.150 suaraDirri Uzhzhulam: 44.844 suaraEmma Yohanna: 122.547 suaraHendra Irawan Rahim: 35.064 suaraIrman Gusman: 176.987 suaraJelita Donal: 187.765 suaraJhoni Afrizal: 16.028 suaraLeonardy Harmainy: 34.674 suaraMevrizal: 16.532 suaraMuslim M. Yatim: 199.919 suaraNurkhalis: 144.339 suaraYonder WF Alvarent: 12.199 suaraYong Hendri: 14.895 suaraYuri Hadiah: 51.990 suara

Total keseluruhan surat suara sah dan tidak sah mencapai 1.461.058 suara, dengan rincian 1.439.145 suara sah dan 21.913 suara tidak sah.

Irman Gusman sebelumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencoretan namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU. Dalam sidang sengketa Pileg Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024, Irman mengklaim bahwa dirinya telah dicoret tanpa alasan yang jelas, padahal sebelumnya telah dimasukkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dengan nomor urut 7.

MK kemudian mengabulkan gugatan Irman Gusman, memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menghapus namanya dari DCT dan memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang untuk DPD Sumatera Barat. Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo pada 10 Juni 2024.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Hasil rekapitulasi ini mengakhiri proses sengketa yang mempengaruhi hasil pemilu DPD di Sumatera Barat. Dengan terpilihnya Irman Gusman, perhatian kini beralih kepada bagaimana anggota DPD baru ini akan menjalankan tugasnya di Senayan, serta langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan integritas pemilu ke depan.

(K/09)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Jadwal KM Kelud Agustus 2026 Resmi Dibuka, Cek Rute Belawan-Batam-Jakarta dan Harga Tiketnya

Berita

Aturan Baru MSCI Buka Jalan Saham Konglomerat Indonesia Tembus Indeks Global

Berita

Mazhab Ekonomi Islam: Ustaz Asrul Fuadi Tegaskan Harta Adalah Amanah, Bukan Kepemilikan Mutlak Manusia

Berita

Mengapa Kepala Daerah Masih Korupsi? KPK Beberkan Penyebab dan Solusinya

Berita

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi

Berita

Pakar Ungkap Analisis Motor Listrik Nasional Prabowo, Benarkah Produk Murni Indonesia?