JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima dan memproses sejumlah gugatan terkait pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang mengacu pada rekapitulasi penghitungan suara. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti hasil keputusan mereka, namun hingga kini, KPU belum menetapkan perolehan kursi DPR RI dan DPD. Penundaan ini disebabkan adanya tujuh gugatan baru yang diajukan ke MK pada 31 Juli 2024.
Dalam gugatan yang diajukan, berbagai partai politik meminta MK untuk mengkaji ulang hasil penghitungan suara di beberapa daerah. Berikut adalah daftar permohonan yang diterima MK:
Partai Demokrat mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.Partai Nasdem meminta MK menilai kembali hasil pemilihan untuk Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta.Partai Golkar mengajukan permohonan PHPU untuk Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengajukan permohonan PHPU terkait Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu.Partai Golkar mengajukan permohonan PHPU untuk Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta MK memeriksa hasil pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.Partai Golkar kembali mengajukan permohonan PHPU terkait Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengungkapkan bahwa seluruh permohonan tersebut akan segera diregistrasi dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). “Permohonan tersebut akan diproses secara maraton dan kami pastikan tidak melanggar hukum acara PHPU. Kami akan mengatur waktu persidangan seefektif mungkin,” ujarnya saat diwawancarai oleh Antara pada Jumat (2/8).
Enny menambahkan, sidang akan diadakan secara maraton untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan cepat tanpa menghambat pelantikan anggota legislatif. “Permohonan ini akan segera dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan besar kemungkinan akan dipercepat untuk menghindari penundaan pelantikan,” jelas Enny.
Sementara itu, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi suara pasca-keputusan MK, namun pengumuman resmi mengenai perolehan kursi DPR RI dan DPD masih menunggu hasil dari MK. Penundaan ini tentunya menambah ketidakpastian bagi para calon legislatif dan partai politik yang sedang menunggu kepastian hasil pemilihan.
Dengan adanya gugatan-gugatan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil sehingga hasil pemilihan dapat segera ditetapkan dan pelantikan anggota legislatif bisa berlangsung sesuai jadwal.
(N/014)