JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah. Klarifikasi ini dilakukan terkait dengan beberapa aset yang belum tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan oleh Dedy.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa proses klarifikasi terhadap LHKPN Dedy Mandarsyah tengah berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini. “Hari ini sedang diklasifikasi di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pahala saat dihubungi oleh wartawan, Kamis (30/1/2025).
Sebelumnya, KPK telah melakukan analisis terhadap LHKPN Dedy Mandarsyah yang menjadi sorotan publik setelah video penganiayaan seorang dokter koas di Palembang yang diduga melibatkan anaknya, Lady Aurelia Pramesti, viral di media sosial. Dalam peristiwa tersebut, seorang pria berkaus merah yang disebut sebagai sopir Lady Aurelia, memukul dokter koas M. Lutfi hingga berdarah di sebuah toko kue di Palembang.
Menanggapi hal ini, KPK melakukan analisis lebih lanjut untuk memastikan keabsahan laporan harta kekayaan Dedy Mandarsyah. “Proses pemeriksaan ini mencakup verifikasi terkait kebenaran harta yang dilaporkan serta kemungkinan adanya aset lain yang tidak dilaporkan,” ungkap Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (17/12/2024).
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kejanggalan dalam LHKPN, KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil Dedy Mandarsyah untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Laporan LHKPN menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat negara. Selain itu, klarifikasi terhadap LHKPN Dedy juga menjadi sorotan menyusul viralnya peristiwa penganiayaan yang melibatkan anaknya, yang semakin mempertegas pentingnya pengawasan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara. (okzn) (n/014)