Ahok Usulkan Batas Maksimal Dukungan Partai dalam Pilkada untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi

BITVonline.com - Rabu, 14 Agustus 2024 10:31 WIB

JAKARTA  – Ketegasan dalam sistem politik sering kali menjadi bahan perdebatan, terutama terkait dengan bagaimana partai politik berperan dalam Pilkada. Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), baru-baru ini mengemukakan ide inovatif mengenai batas maksimal dukungan partai politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Usulan ini bertujuan untuk menghindari fenomena “borongan dukungan” terhadap satu calon yang dapat merugikan proses demokrasi.

Dalam pernyataannya yang disampaikan di kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, Ahok menjelaskan pentingnya menetapkan batas maksimal dukungan partai dalam Pilkada. “Saya kira pemerintahan, DPR RI mungkin harus memikirkan, bukan cuma memberikan batas minimum pencalonan, tapi mungkin ada batas maksimum,” ujar Ahok kepada wartawan pada Rabu (14/8/2024).

Ahok menilai bahwa aturan semacam ini akan mencegah dominasi satu calon yang didukung oleh banyak partai, yang bisa mengekang kompetisi sehat dalam proses pemilihan. “Kita ingin menghindari adanya borongan dukungan terhadap satu calon yang membuat proses demokrasi menjadi tidak sehat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ahok mengusulkan adanya sanksi bagi partai yang tidak mencalonkan kandidat dalam Pilkada. Menurutnya, sanksi tersebut dapat berupa larangan partai tersebut untuk berpartisipasi dalam pemilu atau Pilkada berikutnya. “Kalau partai tidak mencalonkan, akan ada sanksi, tidak bisa ikut pemilu atau Pilkada berikutnya. Tapi tentu harus ada batasan. Sehingga tidak ada lagi cerita borong-memborong atau ada partai yang takut,” ucapnya.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap situasi di mana beberapa partai tidak berani mencalonkan kandidat yang dapat bersaing dengan calon yang sudah didukung secara luas. Ahok menyebutkan pengalaman PDIP di salah satu kabupaten di mana tidak ada satu pun partai yang berani menantang calon bupati yang dianggap bekerja dengan baik. “Kami juga ada kabupaten yang mengalami, karena bupati kerja dengan baik, semua partai nggak mau tanding nih. Semua partai nggak mau tanding. Nah itu kan juga kurang bagus untuk proses kaderisasi partai,” jelasnya.

Menurut Ahok, pengaturan ini bukan hanya untuk membatasi kekuasaan partai besar, tetapi juga untuk memperbaiki proses kaderisasi dan memastikan adanya persaingan yang sehat. “Saya kira ini bagian dari tugas kita bersama untuk memikirkan. Supaya demokrasi kita itu makin lama, makin baik, kan intinya kan rakyat punya pilihan banyak gitu ya,” pungkasnya.

Usulan Ahok ini tentunya akan menjadi perhatian para pembuat kebijakan dan pihak-pihak terkait dalam perencanaan dan pelaksanaan Pilkada mendatang. Pengaturan batas dukungan partai diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dengan memberikan kesempatan yang adil kepada setiap calon dan menghindari praktik-praktik politik yang merugikan.

(K/09)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Gempar! Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Jalan Gunung Salak Aceh, Diduga Korban Pembunuhan

Pemerintahan

Jadwal Buka Puasa Jakarta 17 Maret 2025: Imsak, Sholat, dan Doa Penting untuk Umat Muslim

Pemerintahan

Gregorius Ronald Tannur Ungkap Hubungannya dengan Almarhum Dini Sera Afrianti: Teman Dekat, Bukan Pacar?!

Pemerintahan

Tragis! Cemburu Jadi Pemicu Pembunuhan, Tiga Teman Wanita Bunuh Gadis Ciamis

Pemerintahan

Maraknya Preman Berkedok Ormas Ancam Dunia Usaha Indonesia: Investor Takut Berinvestasi?

Pemerintahan

Jadwal Buka Puasa dan Salat Isya di Medan dan Sekitarnya untuk Hari ke-17 Ramadan, 17 Maret 2025