JAKARTA –Ketua DPP Bidang Perekonomian PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengungkapkan pandangannya mengenai kemudahan proses kelolosan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana dalam Pilgub Jakarta 2024. Dalam kesempatan setelah upacara HUT ke-79 RI di kawasan Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (17/8), Ahok menyatakan bahwa proses pencalonan independen saat ini terkesan lebih dipermudah dibandingkan dengan upaya independennya di masa lalu.
Ahok mengungkapkan kekecewaannya terhadap kemudahan yang diterima oleh calon independen Dharma-Kun. Menurutnya, proses kelolosan calon independen saat ini tampak lebih mudah karena hanya dengan cara daftar, calon tersebut dapat diterima tanpa adanya proses verifikasi yang ketat. “Dulu, jika seseorang ingin menggagalkan calon independen, sangat mudah untuk melakukannya dengan memeriksa data dukungan yang berbeda dari yang diajukan,” tuturnya. Ahok menambahkan bahwa pada masa pemerintahannya, verifikasi data calon independen sangat ketat dan sering kali gagal apabila data pendukung tidak sesuai dengan yang dilaporkan saat diverifikasi.
Lebih jauh, Ahok menjelaskan bahwa dalam proses pengumpulan data pendukung calon independen di masa lalu, pihaknya harus mengisi formulir dengan format yang telah ditetapkan oleh KPUD. “Saya pernah mencoba mengumpulkan data pendukung dengan format sendiri, dan itu ditolak. Walaupun KTP dan tanda tangan basah sudah ada, jika tidak mengikuti format KPUD yang berlaku, data tersebut tidak diterima,” jelasnya.
Menurut Ahok, perubahan dalam aturan saat ini, yang memungkinkan penggunaan format daftar untuk mengumpulkan dukungan, seharusnya dikaji ulang. Ia merasa bahwa proses yang berlaku saat ini terlalu longgar dan memungkinkan calon independen lolos tanpa melalui prosedur yang ketat. “Sekarang, saya lihat kok prosesnya jauh lebih mudah dibandingkan dengan yang saya alami dulu. Harusnya, format lama yang lebih ketat diikuti agar kualitas verifikasi calon independen lebih terjamin,” tegasnya.
Ahok berharap agar regulasi mengenai pencalonan independen diubah untuk memastikan bahwa setiap calon benar-benar memenuhi syarat dan tidak lolos dengan cara yang dianggapnya tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam proses pemilihan.
(N/014)