Abdul Mu’ti Apresiasi Keputusan MK Terkait Aturan Pencalonan Kepala Daerah

BITVonline.com - Selasa, 20 Agustus 2024 09:31 WIB

jakarta –Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, memberikan komentar positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan aturan dalam Undang-Undang Pilkada yang berkaitan dengan syarat pencalonan kepala daerah. Keputusan MK tersebut, yang diambil berdasarkan gugatan Nomor 60/PUU-XXII/2024, dinilai sebagai langkah signifikan dalam perbaikan sistem politik dan demokrasi di Indonesia.

Abdul Mu’ti mengapresiasi keberanian MK dalam membuat keputusan yang dianggapnya akan membawa perubahan mendasar dalam politiAbdul Mu’ti Apresiasi Keputusan MK Terkait Aturan Pencalonan Kepala Daerahk Indonesia. “Keputusan itu akan membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Keputusan MK ini diharapkan dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan baik di daerah maupun di pusat,” ujarnya dalam keterangannya pada Selasa (20/8/2024).

Menurut Abdul Mu’ti, putusan MK yang bersifat final dan mengikat, mengharuskan semua pihak—pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat—untuk mematuhi keputusan tersebut. Dia menekankan pentingnya partai politik untuk berani mengambil langkah-langkah yang memenuhi aspirasi masyarakat dan mendukung kehidupan demokrasi yang lebih sehat. “Kami berharap partai politik dapat mengambil langkah-langkah politik, khususnya terkait pilkada, agar lebih berani mengambil langkah yang memenuhi aspirasi masyarakat untuk kehidupan demokrasi yang lebih sehat dan membuka kesempatan bagi masyarakat memilih pemimpin yang sesuai aspirasinya,” lanjut Abdul Mu’ti.

Gugatan yang memicu perubahan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, diwakili oleh Ir. H. Said Iqbal, M.E., Ferri Nurzali, S.E., S.H., serta Muhammad Anis Matta dan Mahfuz Sidik dari Partai Gelora. Putusan ini melibatkan sembilan hakim konstitusi dan mengubah ketentuan mengenai syarat pencalonan kepala daerah dengan memperhitungkan persentase dukungan suara dari partai politik berdasarkan jumlah penduduk di wilayah tersebut.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa putusan ini langsung berlaku untuk Pilkada 2024. “Iya, itu langsung berlaku,” kata Feri Amsari saat dihubungi pada hari yang sama.

Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem, juga menyatakan bahwa putusan MK ini segera berlaku untuk Pilkada 2024. Dia membandingkan keputusan ini dengan putusan MK terkait ambang batas pencalonan yang sebelumnya, yang mulai berlaku pada pemilihan mendatang. Titi menjelaskan bahwa putusan mengenai ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan putusan MK soal usia calon presiden yang mempengaruhi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Dengan keputusan ini, diharapkan ada perubahan signifikan dalam mekanisme pencalonan kepala daerah yang memberikan peluang lebih besar bagi calon dari berbagai partai politik, bukan hanya partai besar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan memungkinkan masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar sesuai dengan aspirasi mereka.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

BRI Salurkan Dana Tunggu Hunian Rp1,8 Juta untuk 418 Warga Desa Hutagodang Terdampak Bencana

Pemerintahan

Malam Ke-3 Ramadhan, Ustad Jumana Farid Ingatkan Jamaah: "Sholat Adalah Tiang Agama"

Pemerintahan

Biaya Politik Selangit Jadi Pemicu Korupsi Kepala Daerah, IPR Ungkap Fakta Mengejutkan

Pemerintahan

Legislator Fraksi PKS Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK “Absurd dan Mengada-ada”

Pemerintahan

Anak Buronan Mohammad Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara, Ungkit Pesan Prabowo

Pemerintahan

MUI Imbau Warga Bijak Gunakan Toa Masjid Saat Bangunkan Sahur: Jangan Terlalu Keras