ICW: Publik Tak Bisa Dibodohi, Jelas Revisi UU Pilkada Untungkan Dinasti Jokowi??

BITVonline.com - Kamis, 22 Agustus 2024 02:56 WIB

JAKARTA -Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan desakan keras agar pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada di DPR RI segera dihentikan. ICW menilai bahwa revisi ini berpotensi menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menguntungkan individu atau kelompok tertentu, yang disebutnya sebagai bentuk korupsi kebijakan.

Dalam pernyataannya, Egi Primayogha selaku Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW mengungkapkan, “Pembahasan revisi UU Pilkada yang diduga bermaksud menganulir putusan MK: Menguntungkan individu atau kelompok tertentu adalah bentuk korupsi kebijakan. Pembahasan di DPR harus segera dihentikan.” Ia menambahkan bahwa publik tidak bisa dibodoh-bodohi, menyatakan, “Sudah jelas bahwa revisi bertujuan untuk menguntungkan dinasti Jokowi dan kroninya. Publik layak marah terhadap Jokowi sebagai aktor utama revisi UU Pilkada di DPR.”

Egi juga mengingatkan masyarakat akan berbagai kebijakan kontroversial yang telah diambil selama masa kepresidenan Joko Widodo. “Publik jangan lupa daftar panjang keculasan Jokowi, mulai dari penghancuran KPK hingga kecurangan pemilu 2024,” tegas Egi.

Kontroversi Revisi UU Pilkada

Pembahasan revisi UU Pilkada di DPR RI telah menjadi sorotan publik sejak pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) ini. Menurut informasi yang diperoleh, Baleg DPR telah menyepakati bahwa RUU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024. Putusan MA menyatakan bahwa syarat minimum usia kepala daerah dihitung pada saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan.

Keputusan ini berpotensi menguntungkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, yang diperkirakan akan mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur mendatang. Dengan aturan tersebut, Kaesang yang akan berusia 30 tahun pada saat pelantikan, akan memenuhi syarat usia minimum yang ditetapkan untuk menjadi kepala daerah.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menetapkan bahwa syarat usia kepala daerah harus dihitung pada saat pencalonan, dan pertimbangannya bersifat mengikat. Meskipun demikian, Baleg DPR memilih untuk merujuk pada putusan MA yang dianggap lebih menguntungkan bagi calon tertentu.

Selain itu, revisi UU Pilkada juga mencakup perubahan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik. RUU Pilkada yang disepakati DPR menetapkan bahwa partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mengajukan calon kepala daerah jika memiliki paling sedikit 20% dari kursi DPRD atau 25% dari suara sah pada pemilihan legislatif di daerah tersebut. Untuk partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD, ketentuan berdasarkan suara sah di daerah berlaku.

Keputusan ini kontroversial karena sebelumnya, MK telah membatalkan ketentuan yang mengacu pada kursi DPRD dan menetapkan bahwa ambang batas pencalonan harus berdasarkan suara sah di daerah. Meskipun demikian, DPR memutuskan untuk kembali menerapkan pasal yang diubah MK, yang dianggap menguntungkan partai politik besar dan kelompok tertentu.

Reaksi Publik dan Implikasi

Desakan ICW untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada menandakan adanya ketidakpuasan publik terhadap proses legislasi ini. Kritikus berpendapat bahwa langkah ini adalah upaya untuk mengubah aturan demi kepentingan politik tertentu, terutama terkait dengan dukungan terhadap dinasti Jokowi.

Masyarakat diharapkan untuk terus mengawasi perkembangan ini dan menilai dampaknya terhadap proses demokrasi dan integritas pemilihan kepala daerah di Indonesia. Dengan adanya berbagai pertimbangan hukum dan politik yang saling bertentangan, penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah untuk kepentingan rakyat dan bukan untuk keuntungan segelintir kelompok.

Proses sidang paripurna DPR mengenai revisi UU Pilkada akan menjadi momen penting untuk melihat bagaimana lembaga legislatif menangani isu-isu kritis ini dan apa dampaknya terhadap politik dan pemilihan di masa depan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Muhammadiyah Aceh Terima Wakaf Tanah 5.611 Meter di Aceh Besar, Akan Dibangun Masjid dan Rumah Tahfiz Alquran

Pemerintahan

Sekolah Rakyat di Padangsidimpuan Dikebut, Gubsu Bobby: Tahun Ajaran Baru Siap Digunakan

Pemerintahan

Bobby Nasution Tinjau Perbaikan Jembatan Batang Angkola di Padangsidimpuan, Pastikan Aman Dilalui Warga

Pemerintahan

Tim Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumut Sita 14 Ekskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap

Pemerintahan

Sidang Kasus LNG Pertamina Memanas! Ahok Disebut Pura-pura Tak Kenal Hari Karyuliarto: Ada Apa?

Pemerintahan

Penjualan Aset PTPN II untuk CitraLand, Saksi PT DMKR Diperingatkan Bisa Jadi Terdakwa