Jokowi Tertawa Menanggapi Kaesang Pangarep yang Terhalang Syarat Usia Pilkada: “Tanyakan ke Ketua PSI

BITVonline.com - Sabtu, 24 Agustus 2024 05:29 WIB

JAKARTA –Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons ringan terkait peluang putra bungsunya, Kaesang Pangarep, yang batal maju dalam Pilkada 2024. Dalam wawancara singkat dengan awak media di Jakarta Pusat pada Jumat (23/8/2024) malam, Jokowi hanya tertawa saat ditanya tentang perkembangan terbaru terkait pencalonan Kaesang.

“Ini tanyakan langsung ke Ketua PSI ya,” ujar Jokowi sambil tertawa, menunjukkan bahwa ia tidak ingin terlalu dalam membahas isu tersebut.

Kaesang Pangarep, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebelumnya telah mengurus sejumlah berkas yang diperlukan untuk pencalonan dalam Pilkada. Namun, ambisinya untuk maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) mengalami kendala setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah.

Menurut putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024, syarat usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur harus dihitung sejak penetapan, bukan sejak pelantikan seperti yang sebelumnya ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal ini menyebabkan Kaesang, yang belum memenuhi syarat usia yang ditetapkan, terhalang untuk mencalonkan diri.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa Kaesang telah mengurus beberapa surat keterangan sebagai bagian dari syarat pencalonan. Surat-surat tersebut meliputi:

Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwaSurat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnyaSurat keterangan tidak memiliki tanggungan utang

Djuyamto menyebutkan bahwa Kaesang mengurus berkas-berkas tersebut pada Selasa (20/8/2024) sebagai persiapan untuk pencalonannya sebagai wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Meskipun Kaesang sebelumnya diisukan akan dipasangkan dengan Ahmad Luthfi dalam Pilkada Jateng 2024, posisinya digantikan oleh Taj Yasin Maimoen, mantan Gubernur Jateng. Luthfi, dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Gerindra, mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan politik partai, tanpa mengaitkannya dengan keputusan MK.

“Ini adalah keputusan politik partai, dan bukan terkait dengan putusan MK,” kata Luthfi. “Kami menghargai dukungan dari Prabowo Subianto dan memutuskan untuk memilih Gus Taj Yasin.”

Dengan demikian, harapan Kaesang untuk maju di Pilkada Jateng kini pupus, dan ia harus menghadapi kenyataan bahwa pencalonannya terhambat oleh perubahan regulasi yang tidak terduga.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Tanpa APBN, RI Gandeng Swasta untuk Storage Minyak Cadangan Nasional

Pemerintahan

Prabowo Targetkan Pembangkit Tenaga Surya 100 GW sebagai Upaya Ketahanan Energi

Pemerintahan

KPK Dalami Dugaan Ketum Pemuda Pancasila Terima Jatah Bulanan dari Pengamanan Tambang

Pemerintahan

Menkomdigi Minta Orang Tua Batasi Penggunaan Gadget Anak Selama Libur Lebaran

Pemerintahan

Realisasi Anggaran MBG Capai Rp 44 Triliun, 61,62 Juta Penerima Tersentuh Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintahan

252 SPPG di Sumut Dihentikan Sementara, Bobby Nasution Dukung Langkah BGN