JAKARTA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengeluarkan pernyataan penting terkait persyaratan calon wakil gubernur (cawagub) yang bakal berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari, menegaskan bahwa mantan gubernur masih berpeluang untuk mencalonkan diri sebagai cawagub, namun dengan beberapa ketentuan spesifik.
Menurut Astri, mantan gubernur dapat maju sebagai calon wakil gubernur, tetapi hanya jika mereka mencalonkan diri di daerah yang berbeda dari tempat mereka pernah menjabat sebagai gubernur. “Kalau misalnya yang bersangkutan sudah pernah menjadi gubernur di daerah tersebut, maka dia tidak boleh mencalonkan sebagai wakil gubernur,” kata Astri saat konferensi pers di Kantor KPU Jakarta pada Sabtu (24/8/2024).
Namun, peraturan ini tidak berlaku jika mantan gubernur mencalonkan diri di daerah lain yang berbeda. “Tapi kalau di daerah lain itu tidak disebutkan,” lanjutnya.
Astri juga menegaskan bahwa syarat lainnya adalah calon gubernur (cagub) tidak bisa mencalonkan diri kembali di daerah yang sama jika mereka sudah pernah menjabat dua periode berturut-turut sebagai gubernur. “Terkait dengan syarat pasangan calon, salah satunya adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama secara dua kali berturut-turut,” jelas Astri.
Pernyataan ini relevan di tengah spekulasi bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mungkin akan memasangkan Anies Baswedan dengan Rano Karno dalam Pilkada DKI Jakarta. Rano Karno, yang merupakan kader PDIP dan saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, sebelumnya pernah menjabat sebagai Gubernur Banten dari 2015 hingga 2017.
Meski ada rumor tentang kemungkinan pasangan ini, PDIP belum secara resmi mengumumkan pasangan cagub dan cawagub yang akan diusung di DKI Jakarta. Anies Baswedan pada hari yang sama menyambangi Kantor DPD PDIP DKI Jakarta, dan mengakui bahwa salah satu topik diskusi dengan elite PDIP adalah tentang Pilkada.
Dalam konteks UU Pilkada, ketentuan mengenai syarat calon kepala daerah terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o, yang menyatakan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: “Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.”
Ketentuan ini menjadi perhatian penting dalam menentukan kelayakan calon dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam pencalonan kepala daerah. KPU Jakarta berharap bahwa penjelasan ini dapat memberikan kejelasan bagi calon-calon potensial dan partai politik dalam mempersiapkan strategi mereka untuk Pilkada 2024.
(N/014)