Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan Selama Libur Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek 2025

BITVonline.com - Senin, 20 Januari 2025 09:54 WIB

BITVONLINE.COM  -Sejumlah angkutan barang akan dikenakan pembatasan operasional selama libur panjang memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025. Pembatasan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, sebagai upaya pengaturan lalu lintas yang lebih aman dan tertib selama masa liburan.

SKB tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, serta Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arif Dienaputra. Dalam keterangannya, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban lalu lintas di jalan selama libur panjang.

Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, bahan tambang, dan bahan bangunan. Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan, di antaranya kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, air minum dalam kemasan (AMDK), barang ekspor/impor, serta kebutuhan pokok, hewan, pakan ternak, pupuk, dan barang untuk penanganan bencana.

“Meski ada pembatasan, kendaraan yang dikecualikan tetap dapat beroperasi dengan ketentuan tertentu, seperti harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi informasi barang yang diangkut,” ujar Yani. Surat muatan ini harus mencantumkan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan. Selain itu, kendaraan ekspor/impor harus dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku pada dua periode, yaitu pada Jumat, 24 Januari 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 25 Januari 2025, pukul 24.00 WIB, serta pada Rabu, 29 Januari 2025, dari pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang meliputi:

Jakarta Outer Ring Road (JORR)Cikampek – Purwakarta – Padalarang – CileunyiJakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – SemarangKrapyak – Jatingaleh, (Semarang)Jatingaleh – Srondol, (Semarang)Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang)Semarang – Solo.

Dengan penerapan pembatasan ini, diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan selama libur panjang.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Binjai Terima LHP Belanja 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan, Wali Kota Janji Perbaiki Tata Kelola

Pemerintahan

Larangan Ekspor Meluas? Usai Nikel, Bahlil Sinyalkan Timah Jadi Target Berikutnya

Pemerintahan

Direktur Gempa dan Tsunami BMKG Daryono Ajukan Pengunduran Diri dan Pensiun Dini

Pemerintahan

Polda Metro Jaya Respons Permintaan Roy Suryo soal SP3 Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Pemerintahan

Inovasi Teknologi Dongkrak Produksi PT Pertamina EP Sangasanga Field Lampaui Target RKAP

Pemerintahan

Aksi Nyata Jaga Bali Tetap Bersih! Ratusan Warga dan TNI Gelar Aksi Bersih Pantai Kedonganan