Novel Baswedan Minta Pansel KPK Teliti dalam Seleksi Pimpinan

Redaksi - Kamis, 12 September 2024 07:54 WIB

JAKARTA  — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, memberikan kritik tajam terhadap proses seleksi calon pimpinan KPK yang saat ini tengah berlangsung. Novel Baswedan, yang dikenal karena perannya dalam upaya pemberantasan korupsi, menyarankan agar Panitia Seleksi (Pansel) tidak terburu-buru dalam memilih calon pimpinan KPK. Ia mengkhawatirkan bahwa tergesa-gesa dalam proses seleksi dapat mengakibatkan terpilihnya calon yang bermasalah.

Dalam keterangannya di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Novel Baswedan mengungkapkan keprihatinannya terkait kecepatan proses seleksi calon pimpinan KPK. “Saya agak khawatir kenapa Pansel harus terburu-buru, contohnya sampai sekarang tinggal 20 orang (capim KPK),” ujar Novel, Kamis (12/9/2024). Menurutnya, pemilihan yang dilakukan dengan terburu-buru berpotensi menghasilkan calon yang kurang berkualitas. Ia menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses seleksi untuk memastikan hasil yang lebih baik. “Ini kan untuk memenuhi pemilihan-pemilihan KPK yang bulan Desember. Artinya, apabila Pansel bekerja dengan lebih teliti, semoga hasilnya lebih bagus. Lebih buru-buru tentunya tidak sebagus kalau lebih teliti,” jelasnya.

Novel Baswedan juga menyinggung tentang gugatan uji materi yang diajukannya kepada MK, yang bertujuan agar Pansel dapat memilih calon pimpinan KPK dengan lebih cermat. Ia berharap putusan MK dapat menjadi acuan bagi Pansel dalam memilih tokoh-tokoh yang benar-benar berpotensi dan memiliki integritas tinggi. “Jadi kritik serius Panitia Seleksi Pimpinan KPK, jangan sampai kemudian memilih orang bermasalah yang kemudian membuat KPK semakin hancur, sehingga berikutnya orang menjadi tidak mau lagi untuk mendaftar atau memperjuangkan untuk di KPK karena KPK-nya semakin rusak,” tegas Novel.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Novel Baswedan terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. MK menilai bahwa permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

MK juga menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Novel, yang meminta agar MK mengeluarkan putusan untuk menunda proses seleksi calon pimpinan KPK. “Menolak provisi para pemohon,” tambah Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan memahami argumentasi pemohon, namun menilai bahwa belum adanya kesempatan bagi pemohon untuk mengikuti pendaftaran calon pimpinan KPK saat ini tidak menutup kemungkinan untuk perbaikan di masa depan. “Apabila hal yang didalilkan para pemohon benar, Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,” jelas Suhartoyo.

Sementara itu, MK juga menyarankan agar para pemohon tetap dapat memberikan kontribusi melalui peran serta masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, meskipun belum dapat berpartisipasi dalam seleksi pimpinan KPK saat ini.

(K/09)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

PMS Langkat Siap Bersinergi dengan Polres, Perkuat Kerukunan Antar-Suku di Bumi Langkat Bertuah

Pemerintahan

Petugas Lapas yang Menghalangi Tim Ombudsman Harus Dipidana, Presiden Didesak Copot Agus Andiranto

Pemerintahan

Harga Emas Antam Naik Lagi Hari Ini! Kini Tembus Rp2,613 Juta per Gram

Pemerintahan

RUU Perampasan Aset Dibahas, Pengamat: Negara Harus Kuat Hadapi Kejahatan, tapi Kekuasaan Harus Dibatasi

Pemerintahan

Nokia Jadul Bangkit Lagi! 5 HP Klasik yang Masih Layak Dipakai pada 2026

Pemerintahan

Tragis! Polisi di Dairi Meninggal Dunia Usai Bantu Evakuasi Korban Kebakaran