Kantor ATR/BPN Tangerang Tanggapi Pemecatan 6 Pejabat Terkait Penertiban Sertifikat di Laut Desa Kohod

Redaksi - Jumat, 31 Januari 2025 06:45 WIB

TANGGERANG -Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang memberikan tanggapan terkait pemecatan terhadap enam pejabat yang dikenakan sanksi setelah adanya penertiban Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Edi Dwi Daryono, mengonfirmasi bahwa keenam pejabat tersebut pernah bertugas di ATR/BPN Tangerang pada periode sebelumnya. Meski tidak merinci secara spesifik periode jabatan mereka, Edi menegaskan bahwa pihaknya mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.

“Tentu kami mengikuti apa yang telah diputuskan Pak Menteri, dan kementerian masih memeriksa berkas terkait data yang ada, baik itu mengenai SHGB dan SHM yang muncul di perairan Tangerang,” ujar Edi Dwi Daryono dalam keterangan yang diterima pada Jumat (31/1/2025).

Terkait dengan proses penerbitan Sertifikat HGB dan SHM di kawasan laut Tangerang, Edi menjelaskan bahwa munculnya sertifikat tersebut melalui beberapa prosedur, termasuk pengajuan permohonan dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa Kantor ATR/BPN Tangerang bertindak sebagai administrasi dan tidak melakukan pendaftaran tanpa dokumen yang sah.

“Kalau HGB itu kita baru lihat saja, karena permohonan datang dari masyarakat. Kami hanya mengelola administrasi dan tidak ada pendaftaran tanpa surat resmi,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menegaskan bahwa sanksi bagi pejabat yang terlibat dalam masalah ini diterapkan berdasarkan Undang-Undang Pertanahan. Pejabat yang bersangkutan dikenakan sanksi maladministrasi karena dianggap tidak cermat dalam menangani proses penerbitan sertifikat di kawasan laut yang seharusnya tidak dapat diberikan hak atas tanah.

Adapun pejabat yang dikenakan sanksi dalam kasus ini, antara lain:

JS (mantan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang)SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang)ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang)WS, YS, dan NS (anggota Panitia A)LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)KA (mantan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang)

Kementerian ATR/BPN kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap berkas yang ada. Jika terbukti melanggar ketentuan, maka sertifikat yang terbit dalam kurun waktu kurang dari lima tahun tersebut dapat dibatalkan. (kprn) (n/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

IHSG Terkoreksi ke Bawah Level 6.000 pada Jumat Pagi, 362 Saham Melemah

Pemerintahan

Gelar Juara di Depan Mata Timnas Indonesia Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Pemerintahan

Di Balik Pelantikan Luky Alfirman Sebagai Wamenkeu Pasca-Polemik Pengadaan Motor MBG

Pemerintahan

Pulang dari Kamboja Malah Bikin Judol Polda Sumut Libas 2 Pengelola 'Nexplay88' Beromzet Rp 300 Juta

Pemerintahan

Geger Lantai 4 Terbakar Warga Pecahkan Kaca Padamkan Api Asrama Bidan Medistra Deli Serdang

Pemerintahan

Memanas di PN JakTim Dokter Tifa Desak Ijazah Jokowi Ditunjukkan, Ancam Lapor KY