DPRD DKI Jakarta Sepakati Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur untuk Menggantikan Heru Budi Hartono

BITVonline.com - Jumat, 13 September 2024 07:24 WIB

JAKARTA -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menyepakati tiga nama calon penjabat (Pj) gubernur untuk menggantikan Heru Budi Hartono yang masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2024. Penetapan calon-calon ini dilakukan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada Jumat (13/9/2024) di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari setiap fraksi di DPRD DKI Jakarta yang menyampaikan usulan nama calon Pj gubernur. Usulan nama-nama tersebut kemudian diurutkan berdasarkan jumlah suara yang diterima dari masing-masing fraksi.

Hasil rapat menunjukkan bahwa Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjadi calon terfavorit dengan memperoleh delapan suara. Di posisi kedua dan ketiga, masing-masing ditempati oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, yang masing-masing meraih tujuh suara.

“Menurut hasil rapat, maka ketiga nama ini akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Pj Gubernur Jakarta,” ujar Pimpinan DPRD DKI Jakarta Sementara, Achmad Yani, saat konferensi pers di ruang rapat DPRD.

Nama Heru Budi Hartono, yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, tidak masuk dalam daftar tiga besar calon. Heru hanya memperoleh satu suara dari total suara yang ada, menandakan kurangnya dukungan untuk masa perpanjangan jabatannya.

Berikut adalah rincian usulan nama calon Pj Gubernur dari setiap fraksi DPRD DKI Jakarta:

PKS: Teguh Setyabudi, Rudy Sufahriadi, Akmal MalikPDIP: Heru Budi Hartono, Joko Agus Setyono, Marullah MataliGerindra: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal MalikGolkar: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal MalikPKB-PPP: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal MalikPAN: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal MalikDemokrat dan Perindo: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal MalikPSI: Tomsi Tohir, Teguh Setyabudi, Akmal MalikNasDem: Joko Agus Setyono, Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir

Proses pemilihan Pj Gubernur Jakarta ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan di ibu kota, menjelang pemilihan gubernur definitif yang akan datang. Penetapan calon Pj gubernur merupakan bagian dari mekanisme administratif untuk memastikan bahwa transisi kepemimpinan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya pengajuan tiga nama calon tersebut, Mendagri diharapkan dapat memilih salah satu dari kandidat yang diusulkan untuk menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta. Penetapan ini akan memastikan bahwa proses pemerintahan di Jakarta tetap berlanjut dengan efektif selama masa transisi hingga pemilihan gubernur definitif berlangsung.

Para calon yang diusulkan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan melanjutkan berbagai program serta kebijakan yang ada di Jakarta, serta menangani berbagai isu penting yang tengah dihadapi kota ini. Penetapan ini juga menjadi langkah penting bagi DPRD DKI Jakarta untuk memastikan bahwa kepemimpinan yang ada dapat memenuhi ekspektasi dan kebutuhan masyarakat Jakarta.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Menkes Budi Gunadi Sadikin: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihindari, Masyarakat Miskin Tetap Dijamin PBI

Pemerintahan

Jalur Wisata Gunung Bromo Kembali Normal Setelah Tertutup Longsor

Pemerintahan

Ratusan Siswa SMK Negeri 10 Medan Gagal Ikut SNBP, DPRD Sumut Gelar Rapat Dengar Pendapat

Pemerintahan

Anggaran Otorita IKN Tahun 2025 Dipangkas Rp 1,15 Triliun, Tersisa Rp 5,04 Triliun

Pemerintahan

Angota DPR RI Haji Musa Rajekshah Ucapkan Selamat Kepada Mualem Muzakir Manaf dan Fadhullah atas Amanah Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Pemerintahan

Skandal Pemalsuan Surat Izin: Kepala Desa Kohod Akui Terlibat di Kasus Pagar Laut Tangerang