MEDAN – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menegaskan pemungutan retribusi daerah tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian target pendapatan. Pemerintah daerah juga harus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kewajibannya.
Penegasan itu disampaikan Erfin saat memimpin rapat Tim Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Kamis (22/10/2026).
Dalam arahannya, Erfin menjelaskan bahwa retribusi daerah memiliki karakteristik berbeda dengan pajak daerah. Menurutnya, pemungutan retribusi harus berjalan seiring dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat atau wajib retribusi.
Baca Juga: Gagasan BUS TAGANA Bandung: Sinergi Penanganan Bencana Harus Tembus Sampai RT/RW "Berbicara retribusi ini tentu tidak sama seperti pajak daerah. Retribusi itu ada pelayanan yang kita berikan kepada wajib retribusi. Artinya berjalan beriringan ketika masyarakat mendapatkan layanan, di situ kita ambil retribusinya," ujar Erfin.
Erfin mengatakan, secara agregat, capaian penerimaan retribusi Kota Medan pada bulan ini menunjukkan perkembangan yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Meski kontribusinya terhadap APBD tidak sebesar pajak daerah, retribusi tetap memiliki peran strategis dalam penerimaan PAD dan berkaitan langsung dengan pelaksanaan pelayanan oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Meski demikian, ia mengingatkan jajaran OPD agar tidak hanya berpatokan pada keberhasilan melampaui target penerimaan. Menurutnya, kualitas pelayanan dan manfaat yang dirasakan masyarakat juga harus menjadi ukuran keberhasilan pemerintah.
"Bukan hanya kita cerita target melampaui batas kita anggap berhasil. Tapi ada makna yang lebih luas, apakah masyarakat mendapatkan pelayanan yang sesuai kehendak dan kebutuhannya? Saya ingin kita menyamakan persepsi, jangan sampai retribusi ini hanya dianggap sebagai tugas tambahan," tegasnya.
Senada dengan Erfin, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi forum untuk mengidentifikasi kendala sekaligus memperkuat komitmen pimpinan perangkat daerah dalam mempercepat penerimaan retribusi pada Triwulan IV.
Laksamana menyebut sejumlah OPD telah menunjukkan capaian penerimaan yang baik, bahkan melampaui target Triwulan III. Sementara itu, perangkat daerah yang belum mencapai target diminta menyampaikan data, menjelaskan persoalan yang dihadapi, serta menyusun proyeksi langkah penanganan secara realistis hingga akhir tahun.
"Untuk retribusi secara agregat ada beberapa yang sangat baik bahkan melebihi target di Triwulan III. Namun untuk OPD yang belum mencapai target, arahan Pak Sekda tadi sudah sangat jelas, yang terpenting adalah menyajikan data, memaparkan permasalahan serta menyusun proyeksi penanganan secara rasional untuk mengejar target di akhir tahun," jelas Laksamana.
Dalam rapat tersebut, delapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memaparkan capaian penerimaan retribusi beserta kendala yang dihadapi di lapangan. Kedelapan instansi itu meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta RSUD Bachtiar Djafar.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Suluh Aulia Harahap, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan Junaidi Sanjaya.