MEDAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali meraih predikat Informatif dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik atau KI Award Provinsi Sumatera Utara 2026. Penghargaan ini menjadi pencapaian kelima secara berturut-turut bagi Kabupaten Asahan dalam kategori badan publik informatif.
Penghargaan tersebut diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (20/10/2026).
Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya menyerahkan penghargaan tersebut kepada Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin. Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik pada ajang tersebut.
Baca Juga: Kejar Swasembada Pangan! Pemprov Sumut Siapkan 9.624 Hektare Lahan Bawang Putih di 9 Wilayah Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan terhadap upaya Pemkab Asahan dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Surya yang mewakili Gubernur Sumatera Utara menekankan pentingnya keterbukaan informasi untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, penghargaan yang diterima badan publik seharusnya tidak hanya menjadi pencapaian administratif, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan publik," tegas Surya.
Dia juga mengucapkan selamat kepada seluruh badan publik yang meraih predikat Informatif. Capaian tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Harris mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya badan publik di Sumut dalam meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan keterbukaan informasi publik.
Penilaian KI Award dilaksanakan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang diselenggarakan setiap tahun. Proses tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari kebijakan dan regulasi layanan informasi hingga ketersediaan informasi publik.
Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga menjadi salah satu aspek yang dinilai dalam evaluasi tersebut.
Penilaian dilakukan untuk melihat penerapan prinsip transparansi oleh badan publik secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.