MEDAN - Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam 10 provinsi yang menjadi nominasi Jamsostek Award 2026. Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan komitmennya untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja rentan dan pekerja formal.
Komitmen itu disampaikan Bobby saat mengikuti Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 di Pullman Jakarta Indonesia Thamrin CBD, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bobby memaparkan berbagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga: Kocar-kacir Disergap Polisi, 40 Orang di Medan Positif Narkoba Diangkut Truk ke Polda Sumut "Kami menyiapkan dukungan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, sementara Dinas Ketenagakerjaan turut mendorong perlindungan bagi pekerja formal. Dalam RKPD Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar 53,26%," kata Bobby.
Bobby mengatakan Pemprov Sumut berkomitmen memenuhi target cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah direncanakan. Upaya tersebut dilakukan melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta kolaborasi dengan berbagai pihak.
Pemprov Sumut juga membuka peluang dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu memperluas perlindungan bagi pekerja.
"Kami optimistis target yang telah direncanakan untuk periode 2026–2030 dapat direalisasikan. Dukungan anggaran akan terus kami upayakan agar kebutuhan program perlindungan pekerja dapat terpenuhi, sehingga capaian ke depan tidak hanya sesuai target, tetapi juga berpeluang melampauinya," ujarnya.
Menurut Bobby, dukungan anggaran dan kerja sama lintas sektor menjadi bagian penting untuk meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain dukungan dari pemerintah provinsi, Bobby mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Sumut ikut memperluas cakupan perlindungan pekerja.
Pemprov Sumut telah menerbitkan Peraturan Gubernur dan Instruksi Gubernur sebagai landasan penguatan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di 33 kabupaten/kota.
Bobby mencontohkan pola kolaborasi pembiayaan yang telah diterapkan dalam program Universal Health Coverage (UHC). Dalam program tersebut, pembiayaan dilakukan dengan komposisi 80% dari Pemprov Sumut dan 20% dari pemerintah kabupaten/kota.
Sementara untuk memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), pemerintah kabupaten/kota dapat mengajukan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) guna mendukung kebutuhan pembiayaan di daerah.