DELI SERDANG – Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, memberhentikan sementara dua pejabat struktural di lingkungan Sekretariat DPRD Deli Serdang.
Keduanya tengah menjalani pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam prosedur pencairan uang perjalanan dinas anggota dewan.
Dua pejabat tersebut adalah Kepala Bagian Keuangan Mahmudin Siregar dan Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Nikmatul Husna.
Baca Juga: Medan Siaga Banjir, BPBD Kerahkan 53 Personel Antisipasi Hujan Ekstrem Selain itu, seorang staf yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran berinisial EAS juga dipindahkan dari posisinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tindakan terhadap ketiganya dilakukan sejak Jumat, 9 Oktober 2026.
Dugaan persoalan ini berkaitan dengan pencairan uang perjalanan dinas yang disebut tidak sesuai prosedur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, M Yusuf, membenarkan adanya tindakan kepegawaian terhadap ketiga orang tersebut.
Namun, ia menjelaskan bahwa dua kepala bagian baru diberhentikan sementara untuk kepentingan pemeriksaan.
"Ya ada 3 orang, 2 diberhentikan sementara dan 1 karena nggak punya jabatan langsung pemindahan. Terkait apa tanya Inspektorat lah. Lagi proses pemeriksaan dan sudah diberhentikan sementara sejak Jumat kemarin," ujar M Yusuf," ujar Yusuf, Senin (12/10/2026).
Yusuf mengatakan, kemungkinan pengembalian jabatan kedua kepala bagian tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan Inspektorat Deli Serdang.
Pada Senin pagi, Mahmudin Siregar masih terlihat datang ke kantor dan memasuki ruangan tempatnya bekerja.
Ia mengaku belum menerima surat keputusan mengenai penempatan atau status jabatannya.