MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong perubahan strategi penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.
Pemerintah tidak cukup hanya menghitung jumlah bantuan sosial yang disalurkan, tetapi juga perlu mengukur peningkatan pendapatan warga, penciptaan lapangan kerja, dan jumlah keluarga yang berhasil keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.
Gagasan tersebut disampaikan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda tanggapan kepala daerah terhadap penjelasan DPRD mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin, 12 Oktober 2026, di gedung DPRD Medan.
Baca Juga: Rico Waas Bangun Block Petisah, 200 UMKM Disiapkan untuk Hidupkan Kembali Pasar Legendaris Medan Menurut Rico, kemiskinan merupakan persoalan yang memiliki banyak penyebab.
Karena itu, penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan bantuan sosial, tetapi harus disertai upaya meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memperoleh penghasilan dan memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri.
Ia menilai, kebijakan penanggulangan kemiskinan perlu mencakup peningkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan usaha, perlindungan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perbaikan kondisi tempat tinggal dan lingkungan.
Rico menegaskan, perubahan perda tersebut harus mengarahkan program pemerintah pada hasil yang jelas dan dapat diukur.
Indikatornya antara lain membaiknya akses terhadap pelayanan dasar, bertambahnya kesempatan kerja, berkembangnya usaha produktif, berkurangnya kerentanan ekonomi, serta meningkatnya jumlah keluarga yang mampu keluar dari kemiskinan.
Salah satu langkah yang didorong Rico adalah memanfaatkan barang milik daerah (BMD) untuk kegiatan ekonomi produktif.
Aset pemerintah yang memungkinkan dapat dikembangkan menjadi sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tempat pemasaran produk lokal, pusat kuliner rakyat, inkubator usaha, fasilitas pelatihan kerja, sentra produksi bersama, hingga ruang ekonomi kreatif.
Konsep tersebut diarahkan agar aset daerah tidak hanya memberikan pemasukan bagi pemerintah, tetapi juga membuka peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat.
Melalui gagasan BMD Produktif untuk Kesejahteraan, keberhasilan pemanfaatan aset daerah nantinya perlu dinilai dari manfaat ekonomi yang dihasilkan.