JAKARTA - Ahli waris Anan bin Ta'ih mengaku telah menunggu selama 13 tahun untuk menerima pembayaran ganti rugi tanah yang digunakan dalam proyek normalisasi Kali Sunter di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Hingga Oktober 2026, pembayaran atas sebagian lahan tersebut disebut belum juga dicairkan.
Tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Anan bin Ta'ih itu tercatat seluas 12.595 meter persegi. Dari total luas tersebut, sebanyak 4.963 meter persegi digunakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk pelebaran Kali Sunter.
Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta untuk Keadilan (ALMJak), Pilian P. Hutasoit, mengatakan persoalan tersebut bermula pada 2013. Saat itu, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menghubungi pihak ahli waris yang dikoordinatori Dian Ardian untuk melakukan negosiasi pembebasan lahan.
Baca Juga: Beda Panggung Saat Suyudi Di-fit and Proper Test di DPR, Listyo Sigit Dampingi Prabowo di Lubang Buaya Menurut Pilian, ahli waris telah menyetujui hasil negosiasi. Namun, proses pembayaran yang diharapkan selesai setelah kesepakatan justru terhenti hingga bertahun-tahun.
"Setelah negosiasi, ahli waris menyetujui. Tapi menjelang pembayaran, prosesnya menggantung. Sudah 13 tahun," kata Pilian dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).
Pilian juga menyoroti proses administrasi penyelesaian ganti rugi tersebut. Dia menyebut Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas SDA telah memberikan disposisi untuk penyelesaian masalah, tetapi menurutnya belum ditindaklanjuti oleh unit pengadaan tanah.
"Ada perintah dari atasan, tapi tidak dijalankan di bawah. Kami mempertanyakan komitmennya," ujarnya.
Selain itu, Pilian menyatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan perintah pembayaran kepada Dinas SDA DKI Jakarta. Meski demikian, pihak ahli waris disebut belum menerima pencairan dana tersebut.
ALMJak memperkirakan potensi kerugian ahli waris mencapai Rp 2,6 miliar jika dihitung berdasarkan nilai sewa lahan Rp 200 juta per tahun selama 13 tahun. Angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan pihak ALMJak.
Kuasa ahli waris, Hambali, mengatakan dokumen kepemilikan tanah dinilai telah memenuhi persyaratan hukum. Ia juga menyebut para ahli waris telah membuat nota perdamaian untuk menyelesaikan persoalan di antara mereka.
"Secara legalitas tidak ada masalah. Seharusnya Pemprov segera mencairkan," kata Hambali.
Sementara itu, perwakilan ahli waris, Dian Ardian, mengaku telah berulang kali menyampaikan pengaduan kepada Dinas SDA dan BPN Jakarta Timur. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian.