BATU BARA — Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024-2044.
Pertemuan tersebut berlangsung di Aula B Kantor Bupati Batu Bara, Selasa (6/10/2026).
Kunjungan ini menjadi bagian dari pembahasan kebijakan tata ruang Sumatera Utara sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Baca Juga: BSSN Kukuhkan TTIS Asahan, Pemkab Perkuat Keamanan Sistem Digital Pemerintahan Bupati Baharuddin menyambut baik kunjungan Ketua Bapemperda DPRD Sumatera Utara Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., bersama anggota Bapemperda dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Batu Bara, kami mengucapkan selamat datang kepada Ketua Bapemperda DPRD Sumatera Utara beserta seluruh rombongan. Kami menyambut baik kunjungan kerja ini sebagai bagian dari upaya menyinergikan perencanaan tata ruang antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten," ujar Bupati Baharuddin.
Dalam pertemuan itu, Baharuddin menyampaikan sejumlah persoalan strategis terkait evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara tentang RTRW Tahun 2020-2040.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah tingkat kesesuaian antara rencana pola ruang dan struktur ruang dengan realisasi pembangunan di Kabupaten Batu Bara.
Menurut Baharuddin, RTRW Provinsi Sumatera Utara perlu mempertimbangkan sejumlah kawasan strategis yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa kawasan yang disoroti antara lain Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kawasan Industri Kuala Tanjung, serta rencana pengembangan Kawasan Industri Strategis (KIS) di Kabupaten Batu Bara.
Selain kawasan industri, Pemkab Batu Bara juga menekankan pentingnya kepastian status kawasan, baik kawasan lindung, kawasan budi daya maupun kawasan pertanian pangan.
Persoalan tumpang tindih lahan antara Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan kawasan permukiman masyarakat juga dinilai perlu mendapat perhatian dalam penyusunan tata ruang.
Baharuddin juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai salah satu penggerak ekonomi sekaligus pusat konektivitas kawasan.